Jumat, 21 Maret 2014

Sabar



1.                  Latar Belakang Masalah
Salah satu yang dihadapi masyarakat yang tinggal di perkotaan sebagai dampak dari perkembangan suatu kota adalah masalah pengolaan sampah yang membawa dampak estetika dan pencemaran lingkungan Sehingga untuk menggurangi gangguan yang timbul akibat sampah maka perlu dilakukan pengelolaan.
“Sebagai akibat dari gaya hidup manusia modern, sampah pun hadir di sekitar kita layaknya sesuatu yang kehilangan nilai manfaatnya. Mayoritas dari kita cenderung mengabaikan dan memandangnya dengan kaca mata negatif. Tanpa mau mempelajari atau menggali ada apa dibalik timbunan sampah.”
Sebagai bagian dari infrastruktur perkotaan, pengelolaan sampah dimaksudkan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pengelolaan sampah kota terdiri dari kegiatan pewadahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, penggolahan dan pemilahan hingga ke tempat pembuangan akhir sampah.
 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 1 menyebutkan bahwa sampah  adalah  sisa  kegiatan sehari-hari  manusia  dan/atau  proses alam yang berbentuk padat. Sampah  spesifik  adalah  sampah  yang  karena   sifat,  konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan  pengelolaan khusus. Sumber sampah adalah  asal timbulan sampah. 
“Masalah sampah di Kota Padangsidimpuan patut menjadi perhatian. Setiap harinya volume sampah meningkat 7- 10 meter kubik. Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas Pertamanan Kebersihan dan Pemadam Kebakaran Kota Padangsidimpuan Enda Mora mengatakan, volume sampah di Kota Padangsidimpuan yang dikumpulkan petugas kebersihan mencapai 280 meter kubik setiap hari. Peningkatan itu disebabkan semakin banyaknya tingkat konsumsi masyarakat sehingga menambah volume sampah. Hampir 90% sampah yang dikumpulkan setiap harinya berasal dari rumah tangga. “Sampah rumah tangga semakin banyak.
Tingginya eskalasi urbanisasi, menjadikan pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan pelayanan yang maksimal dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat. Salah satu pelayanannya adalah penanggulangan kebersihan lingkungan pemukiman. Akibat tuntutan serta aspek pelayanan yang harus disediakan menjadikan pemerintah daerah harus lebih serius terhadap masalah persampahan. Persampahan adalah ;”hal (keadaan) sampah (kotoran),” .
Persoalan sampah tidak henti-hentinya untuk dibahas, karena berkaitan dengan pola hidup serta budaya masyarakat itu sendiri. Olehnya penanggulangan sampah bukan hanya urusan pemerintah semata akan tetapi penanganannya membutuhkan partisipasi masyarakat secara luas. Dalam hal penanganan sampah dapat diasumsikan bahwa laju produksi sampah tidak sebanding dengan proses penanganannya                   
Hal tersebut tentu memacu pemerintah daerah untuk lebih awal memikirkan bagaimana strategi yang efisien dalam menanggulangi masalah persampahan. Dalam kapasitas kota sebagai sumber pemenuhan kebutuhan manusia maka sudah seyogyanya untuk menyediakan berbagai sarana dan prasarana yang memadai dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pengolahan persampahan yang baik.
Jika masalah persampahan tidak ditangani sebagaimana mestinya, maka dapat menimbulkan berbagai masalah, sampai pada risiko bagi kesehatan manusia serta makhluk lain.pengelolaan persampahan yang baik merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan dan pembuangannya.
Setiap kegitan tersebut berkaitan antara satu dengan lainnya dan saling berhiubungan timbal balik. Perkembangan produksi sampah setiap harinya mengalami peningkatan yang cukup tajam, olehnya diharapkan agar pengelolaanya juga dilaksanakan secara efektif dan efisien. Namun demikian, berdasarkan pengamatan empiris terlihat antara produksi sampah dengan kemampuan untuk mengelola sampah tersebut tidak seimbang. Penyebabnya adalah terbatasnya sarana pengumpulan dan pengangkutan sampah.
Permasalahan ini bukan hanya akan menjadi masalah jangka pendek, tetapi akan menjadi masalah jangka panjang, sehingga perlu disentuh dengan kebijakan pemerintah daerah, Dengan demikian maka penanganannya akan lebih terintegrasi dengan hasil maksimal. Masalah persampahan terjadi antara lain karena semrautnya pola pemukiman dan pesatnya pertambahan jumlah penduduk. Maka salah satu aspek yang sedang diupayakan adalah sarana dan prasarana yang memadai sebagai media utama untuk pengelolaan persampahan.
Padangsidimpuan dangan luas wilayah sebesar 146,85 km2 yang didiami 191.554 orang maka rata-rata tingkat kepadatan penduduk PadangSidimpuan adalah sebesar 1.304 orang/km2. Kecamatan yang paling tinggi kepadatannya adalah Kecamatan Padangsidimpuan Utara yakni sebanyak 4.236 orang/km2 dan yang paling rendah adalah kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu yakni sebanyak 266 orang/km2. 
Kota Padangsidimpuan yang merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai kota yang sedang berkembang juga diperhadapkan dengan masalah persampahan yang tentunya berkenaan dengan keasrian dan keindahan serta kebersihan kota. Keberadaan kota Padangsidimpuan yang sangat strategis kerena terletak diantara poros lintas Sumatera tentunya harus melakukan terobosan baru dalam hal penanggulangan sampah, pengelolaan lingkungan hidup melalui berbagai program guna mewujudkan Kota Padangsidimpuan yang sehat dan bersih.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis merasa tertarik untuk menyusun proposal yang berjudul : “ANALISIS STRATEGI DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN DALAM PENGOLAHAN SAMPAH DI KOTA PADANGSIMPUAN”.
1.      Perumusan Masalah
Sesuai dengan judul penelitian, maka rumusan masalah yang akan diteliti  adalah :
1)      Bagaimana analisis strategi Dinas Kebersihan dan Pertamanan dalam pengelolaan sampah di Kota Padangsidimpuan.
2)      Apakah upaya Dinas Kebersihan dan Pertamanan dalam pengelolaan sampah di Kota Padangsidimpuan.



2.      Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian sebagaimana permasalahan yang telah di kemukakan di atas adalah :
1)      Untuk mengetahui  bagaimana strategi Dinas Kebersihan dan Pertamanan dalam pengolaan sampah di Kota Padangsidimpuan.
2)      Untuk mengetahui apakah upaya Dinas Kebersihan dan pertamanan dalam pengengelolan sampah di Kota Padangsidimpuan.

3.      Manfaat Penenelitian
1)       Secara teoritis hasil penelitian ini digunakan untuk menerapkan teori- teori yang didapat oleh penulis baik selama perkuliahan maupun dari luar perkuliahan dengan menghubungkannya dengan praktek di lapangan.
2)      Secara Praktis
Secara praktis hasil penelitian ini nantinya diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah Kota Padangsidimpuan khususnya bagi Dinas Kebersihan dan Pertamanan, diharapkan dari hasil penelitian ini dapat menyadarkan kita akan pentingnya kebersihan bagi setiap individu, serta mampu memberikan rasa tanggung jawab  besar terhadap lingkungan masyarakat terhadap kemajuan bangsa. 
5.   Kerangka Teori
5.1 Pengertian Strategi
 Pengetian dari strategi, menurut “Kamus Bahasa Inggris yang disusun oleh Hasan Sadeli, adalah bentuk kata sifat “Strategic/stretiejik” kata sifat strategi,  strategically/ kata sifat yang secara strategi, menurut siasat/ rencana”1.
Dari arti di atas jelas bahwa yang dimaksud dengan Stategi adalah berasal dari  bahasa inggris yaitu bentuk kata sifat yang artinya adalah suatu siasat atau sesuatu rencana atau sesuatu menurut rencana. Dengan kata lain menunjukkan adanya suatu kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya dalam rangka pencapaian berupa suatu tujuan Dan sasaran yang telah ditentukan.
Pendapat lainnya mengatakan “Secara umum strategi mempunyai pengertian suatu garis-garis besar haluan untuk bertindak dalam mencapai sasaran yang telah ditentukan”2. 



 
1 Hasan Sadeli, Kamus Bahasa Inggris, Balai Pustaka, Jakarta, 1989, hal. 560
2 Drs. Syaful Bahri Djmarah dan Drs. Aswan Zain, Strategi Belajar Mengajar, Riheka Cipta, Jakarta, 1996, hal. 5 

           
 Dari pokok pikiran tersebut diatas diketahui bahwa pengertian strategi secara umum adalah garis-garis besar haluan untuk bertindak dalam usaha mencapai sasaran yang telah di tentukan sebelumnya.
Kemudian Drs. Soewarno Handayaningrat dalam buku pengantar Studi Administrasi dan Manajemen mengatakan : “Strategi adalah tindakan perencanaan pemimpin tingkat atas dimaksudkan untuk mencapai tujuan”.
(Soewarno Handayaningrat, 1989 : 128).
Dari pokok pikiran tersebut di atas semakin jelas diketahui bahwa pengertian strategi  adalah suatu tindakan perencanaan pimpinan tingkat atas yang dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan.
Dari pendapat para ahli yang pertama apabila dianalisis diketahui bahwa istilah kata strategis berasal dari kata bahasa inggris merupakan bentuk kata sifat strategic, dibaca stretiejik, cara penulisannya strategis atau strategically  kata sifat strategis artinya menurut siasat atau menurut rencana. Sedangkan pendapat ahli yang kedua dan ketiga sama-sama memakai istilah strategi dan cara penulisannya adalah strategi tidak menggunakan huruf (s) cukup ditulis dengan kata “strategi” saja. Jadi atas dasar pendapat para ahli, maka dalam rangka penelitian ini penulis hanya akan menggunakan istilah strategi dan cara penulisannya strategi tidak menggunakan huruf (s).
Bertitik tolak dari beberapa pendapat para ahli tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian strategi adalah :
·         Suatu kegiatan menurut rencana.
·         Suatu garis-garis besar haluan untukn bertindak dalam usaha mencapai sasaran yang telah ditentukan.
·         Suatu tindakan perencanaan pimpinan tingkat atas yang dimaksud untuk mencapai suatu tujuan.
B.   Dinas Daerah Sebagai Pelaksana Kewenangan Otonomi Daerah
Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 21 telah disebutkan bahwa daerah mempunyai hak untuk :
a.       Mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya;
b.      Memilih pemimpin daerah;
c.       Mengelola aparatur daerah;
d.      Mengelolah kekayaan daerah;
e.       Memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f.       Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g.      Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan
h.      Mendapatkan hal lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 21)
Berdasarkan kutipan dari pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terkait dengan pelaksanaan kewenangan otonomin daerah yang diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, ada sebanyak delapan daerah. Dimana salah satu hak yang diberikan kapada daerah adalah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan mengelola aparatur daerah. Dengan adanya hak untuk mengtur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya dan mengelola aparatur daerah. Maka pemerintah daerah dapat membentuk perangkat daerah sebagai unsur pelaksana kewenangan otonomi daerah. Hak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan mengelola aparatur daerah, dilakukan oleh Kepala daerah bersama denga DPRD untuk membentuk perangkat daerah dalam bentuk Peraturan Daerah.
Perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan daerah dapat berupa sekretariat daerah/ DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah sesuai dengan kebutuhan daerah. Perangkat daerah dimaksudkan bertugas membantu kepala daerah dalam penyelenggaran otonomi daerah. Hal ini disebutkan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 : “Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah”.
(Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004)
Perangkat daerah kabupaten/kota yang bertugas membantu kepala daerah dimaksudkan, adalah : “kepala daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan”.
(Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004)
Menyangkut perangkat daerah, dalam hal ini dinas daerah, disebutkan dalam pasal 124 ayat(1) (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, bahwa dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
(1)   Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
(2)    Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
(Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004)

Dengan demikian diketahui dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul dari sekretaris daerah. Disamping itu kepala dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
C. Pengertian Rencana Strategi, Visi, Misi dan Tujuan
1.      Rencana strategi  
Sistim akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan pertanggung jawaban, rencana strategi adalah rencana kerja yang berjangka menengah atau panjang, antara 3 sampai 5 tahun. Rencana strategi instansi pemerintah dibuat atas kajian rinci dan mendalam tentang keadaan masa kini dan prospek kemungkinan keadaan/kondisi yang akan muncul dimasa mendatang dan didasarkan kepada fakta-fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kenyataannya rencana strategi masih bersifat umum dan menyeluruh, Sehingga harus dijabarkan lebih lanjut kedalam suatu bentuk rencana kerja/rencana operasional yang lebih rinci dan mengacu kepada rencana strategi. Rencana strategi juga bersifat lentur dan tidak statis sifatnya melainkan dinamis sesuai dengan perubahan-perubahan yang terjadi dilingkungan sekitarnya serta yang berasal dari luar lingkungan.
Dalam rencana strategi yang disusun harus terincikan secara jelas dan tegas apa yang menjadi tujuan akhir yang ingin dicapai organisasi dalam kurun waktu yang disepakati. Termasuk dalam hal ini bagaimana cara untuk mencapai tujuan sudah diuraikan. Demikian juga dalam penggunaan dana serta bagaiimana diketahui bahwa tujuan telah tercapai sebagaimana yang disebutkan dalam Renstra.
Adapun pengertian dari perencanaan strategi adalah, sebagai berikut :
Perencanaan strategi merupakan proses secara sistematis yang berkelanjutan dari pembuatan keputusan yang beresiko, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasikan secara sistematis usaha-usaha melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisasi dan sistematis. Perencanaan strategk merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah. Perencanaan strategis merupakan integrasi antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan starategik, nasionaln dan global serta tetap berada dalam tatanan sistim manajemen nasional.
(LAN RI dan BPKP, 2000 : 1)
Pengertian yang lebih rinci menyangkut rencana strategi dari instansi pemerintah adalah sebagai berikut :
Perencanaan stratejik merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) saqmpai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendalayang ada atau yang mungkin timbul. Proses ini menghasilkan suatu rencana stratejik instansi pemerintah yang setidaknya memuat visi, misi, tujuan, sasaran, stratejik, kebijakan dan program serta ukuran keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya.
(LAN RI, 2003 : 3)
Berdasarkan kutipan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa rencana strategik mengandung beberapa pengertian pokok, yakni :
1.      Perencanaan strategik mrupakan proses secara sistematis yang berkelanjutan dari pembuatan keputusan yang beresiko, dengan memanfaatkan sebanyak- banyaknya pengetahuan antisifasif, mengorganisasikan secara sistematis usaha-usaha dalam upaya mengimplementasikan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisasi dan sistematis.
2.      Perencanaan strategi juga dapat diartikan sebagai berikut bentuk langkah  awal  untuk mekakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah. Dan perencanaan strategis merupakan integrasi antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategik, nasional dan global serta tetap berada pada tatanan sistem manajemen nasional.
3.      Perencanaan strategi merupakan suatu proses kegiatan yang beriorentasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan. Rencana strategik dimaksudkan harus tetap dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul.
2.      Visi 
Visi adalah pengertian sehari-hari adalah pandangan kedepan menyangkut kemana organisasi dibawa dan diarahkan agar dapat bekerja secara konsisten dan tetap eksis, antisifatif, inovatif, serta produktif. Visi juga dapat diartikan sebagai gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berusikan cita dan citra yang ingin diwujudkann organisasi.
Dalam setiap visi yang dirumuskan organisasi pemerintah atau swasta memuat hal- hal sebagai berikut :
(a)    Mencerminkan apa yang ingin dicapai sebuah organisasi;  (b) memberikan arahan dan fokus strategis yang jelas; (c) mampu menjadi perekat menyatukan berbagai gagasan strategis yang terdapat dalam sebuah organisasi; (d) memiliki orientasi terhadap masa depan sehingga segenap jajaran harus berperan dalam mendefenisikan dan membentuk masa depan organisasinya; (e) mampu menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkungan organisasi dan (f) mampu menjamin kesinambungan kepemimpinan organisasi.
      (LAN RI, 2003 : 5)


Dari kutipan di atas diketahui bahwa visi yang dirumuskan dalam renstra setidaknya berisi hal-hal sebagai berikut :
1.    Mencermikan apa yang ingin dicapai sebuah organisasi;
2.    Memberikan arah dan fokus strategis yang jelas;
3.    Mampu jadi perekat menyatukan berbagai gagasan strategis yang terdapat dalam sebuah organisasi;
4.    Memiliki orientasi terhadap masa depan sehingga segenap jajaran harus berperan dalam mendefenisikan dan membentuk masa depan dengan organisasinya; 
5.    Mampu menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkungan organinasi dan.
6.    Mampu menjamin kesinambungan kepemimpinan organisasi.
3.      Misi
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan organisasi baik instansi pemerintah maupun swasta sebagai penjabaran dari visi. Peryataan misi dapat diharapkan seluruh angota organisasi dan pihak yang berkepentingan (stakeholders) dapat mengetahui dan mengenal keberadaan dan peran organisasi . Misi suatu organisasi harus jelas sesusai dengan tugas pokok dan fungsi. Misi juga terkait dengan kewenangan yang dimiliki organisasi dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan strategi yang terpilih.
Dalam proses perumusan misi organisasi semestinya tetap memperhatikan masukan-masukan pihak yang berkepentingan. Dan berikan peluang untuk perubahan/penyesuaian misi sesuai dengan tuntunan perkembangan dari lingkungan. Rumusan misi ini yang ditetapkan organisasi setidaknya berisi hal-hal sebagai berikut : (a) melingkup semua pesan yang terdapat dalam visi; (b) memberikan petunjuk terhadap tujuan yang akan dicapai; (c) memberikan petunjuk kelompok sarana mana yang akan dilayani oleh instansi pemerintah; dan (d) memperhitungkan berbagai masukan dari stakeholders.
(LAN RI, 2003;6)
Dengan demikian  organisasi seharusnya memuat hal-hal yang terkait dengan :
1.      Melingkup semua pesan yang terdapat dalam  visi;
2.      Memberikan petunjuk terhadap tujuan yang akan dicapai;
3.      Memberikan petunjuk kelompok sarana yang mana yang akan dilayani;
4.      Memperhitungkan berbagai masukan dari stakeholders.



A.    Tugas dan Fungsi
Sebagai mana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata kerja Dinas-dinas Daerah Kota Padangsidimpuan pasal 3 dan 4 disebutkan kedudukan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kota Padangsidimpuan merupakan unsur pendukung tugas Kepala Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya disebutkan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Kebakaran Kota Padangsidimpuan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan.
Sesuai dengan kedudukan, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran Kota Padangsidimpuan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kebersihan, pertamanan dan kebakaran. Berbasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam menyelenggarakan tugas dimaksudkan, rincian tugas yang dilaksanakan oleh  Dinas Kebersihan, Pertamanan, Kebakaran Kota Padangsidimpuan, adalah sebagai berikut :
a.       Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebersihan, pertamananan, dan pencegahan kebakaran;
b.      Menyusun kebijakan bidang kebersihan, pertamanan dan pencegahan kebakaran mengacu pada kebijakan provinsi dan atau nasional.
c.       Menyusun perncanaan bidang kebersihan, pertamanan, dan pencegahan kebakaran;
d.      Memimpin, memberi pengarahan, petunjuk dan bimbingan kepada aparatur pelaksana urusan pemerintah bidang kebersihan, pertamanan dan pencegahan kebakaran dalam pelaksanaan tugas- tugas kedinasan;
e.       Melaksanakan pembinaan, penyelengaraan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi pengendalian SDM aparatur pelaksana urusan pemerintahan bidang kebersihan, pertamanan, dan pencegahan kebakaran;
f.       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktual yang menangani bidang kebersihan, pertamanan, dan pencegahan kebakaran kepada walikota;
g.      Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada walikota;
h.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai tugas dan fungsinya.
Selanjutnya disebutkan pula pada pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, bahwa Dinas Kebersihan, pertamanan dan pencegahan kebakaran kota padangsidimpuan dalam melasanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal penyelengaraan beberapa fungsi yaitu :
a.       Perumusan kebijakan teknis dibidang kebersihan, pertamanan, dan pencegahan kebakaran;
b.      Peyenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kebersihan, pertamanan, dan pencegahan kebakaran;
c.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kebersihan, pertamanan, dan pencegahan kebakaran; dan
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh  walikota sesuai tugas dan fungsinya.
B.     Susunan Organisasi dan Kepegawaian
1.      Susunan Organisasi.
Susunan Organisasi Dinas Kebersihan, Pertamanan dan pencegahan Kebakaran Kota Padangsidimpuan terdiri dari:
a.       Kepala Dinas
b.      Sekretariat, terdiri dari
1)      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2)      Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
3)      Sub Bagian Keuangan
c.       Bidang Kebersihan, terdiri dari :
1)      Seksi Sarana dan Prasarana
2)      Seksi Pengendalian dan Pengangkutan Sampah
d.      Bidang pertamanan, terdiri dari :
1)      Seksi Penataan dan Pemeliharaan Tanaman
2)      Seksi Penataan Lingkungan dan Penerangan Jalan Umum
e.       Bidang Pencegahan Kebakaran, terdiri dari :
1)      Seksi Operasional Kebakaran
2)      Seksi Pemeliharan
f.       Unit Pelaksana Teknis Dinas
g.      Kelompok Jabatan Fungsional


2.      Kepegawaian.
Sebagaimana diketahui keberadaan pegawai sebagai unsur perencana dan pelaksana semua program dan kebijakan yang tertuang dalam visi dan misi organisasi jadi faktor penentu tercapainya tujuan organisasi. Kualitas dan kuantitas sumber daya aparatur yang memadaisangat menentukan bagi organisasi untuk mewujudkan visi dan misinya. Untuk itu sangat diharapkan adanya komitmen yang kuat dari organisasi untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya aparaturnya, baik melalui pendidikan dan latihan yang sifatnya formal maupun informal.


a.       Komposisi pegawai berdasarkan golongannya
Di lingkungan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pencegahan Kebakaran Kota Padangsidimpuan jumlah sumber daya aparatur tahun 2008 berjumlah 107 orang, terdiri dari golongan I sebanyak 17 orang, golongan II sebanyak 65orang, golongan III sebanyak 22 orang dan golongan IV sebanyak 3 orang. Jumlah
Terbesar  dilihat dari golongannya adalah golongan III, yaitu sebesar 78,9% dari sejumlah pegawai yang ada. Untuk lebih jelasnya komposisi pegawai berdasarkan golongannya dapat dilihat dari tabel 1 berikut ini :

Tabel 1

Komposisi Pegawai Negeri  Sipil Menurut Golongan pada Dinas
Kebersihan, Pertamanan dan Pencegahan Kebakaran Kota
Padangsidimpuan Keadaan Tahun 2008


No
Golongan
Jumlah
Ruang
a
b
c
d
1
Golongan I
4
-
13
-
17
2
Golongan II
56
1
6
3
65
3
Golongan III
7
5
4
6
22
4
Golongan IV
1
2
-
-
3

Jumlah
67
8
23
9
107

Persentase
63
7,48
21,50
8,41
100
Sumber : Dinas     Kebersihan,   Pertamanan         dan Pencegahan Kebakaran Kota Padangsidimpuan Keadaan Tahun 2008



b.      Komposisi pegawai berdasarkan eselon
Sedangkan sumber daya aparatur berdasarkan eselon dan staf tahun 2008 di Dinas   Kebersihan,       Pertamanan   dan       Pencegahan   Kebakaran     Kota Padangsidimpuan bejumlah 107 orang, terdiri dari eselon II sebanyak 1 orang, eselon III sebanyak 4 orang dan eselon IV sebanyak 9 orang dan staf sebanyak 93 orang.  Untuk lebih jelasnya eselonisasi, fungsional, dan staf tahun 2008 dapat dilihat dalam tabel II berikut ini : 

Tabel 2

Komposisi Pegawai Negeri Sipil Menurut Eselon pada Dinas
 Kebersihan, Pertamanan dan Pencegahan Kebakaran Kota
Padangsidimpuan Keadaan Tahun 2008 

No
Uraian
Eselon
Fungsional
Staf
Jumlah
II
III
IV
-
-

1
Kepala Dinas
1
-
-
-
-
1
2
Sekretaris
-
1
3
-
12
16
3
Kabid Kebersihan
-
1
2
-
27
30
4
Kabid Pertamanan
-
1
2
-
22
25
5
Kabid      Pemadam Kebakaran
-
1
2
-
32
35

Jumlah
1
4
6
-
93
107

Persentase%
0,93
3,74
8,41
-
89,92
100
Sumber : Dinas    kebersihan,       Pertamanan               dan Pencegahan Kebakaran Kota Padangsidimpuan keadaan tahun 2008



c.       Komposisi Pegawai berdasarkan pendidikan
Dilihat dari tingkat pendidikan belum sebagaimana yang diharapkan dari 107 orang jumlah pegawai  di Dinas Kebersihan, Pertamanan  dan Pencegahan Kebakaran, Kota Padangsidimpuan Keadaan Tahun 2008, mayoritas masih berpendidikan SMU, yakni sebanyak 82,24%  (88 orang). Sedangkan yang berpendidikan sarjana (S-1) jumlahnya16,82% (18 orang) dari seluruh jumlah pegawai dan 0,93% (1 orang) berpendidikan diploma (D-3).

Bahkan ada satu orang pegawai  yang pendidikannya guru (tenaga fungsional) menduduki jabatan stuktural, yakni sebagai Sekretaris Dinas Kebersihan, pertamanan   dan      pencegahan      kebakaran. Dan     ada      dua orang lagi yang
Menduduki jabatan struktural yakni  1 orang kepala Sub Bagian dan 1 orang Kepala Seksi yang masih berpendidikan SMU.   Untuk mengetahui lebih   jelasnya komposisi pegawai berdasarkan tingkat pendidikan dapat dilihat dalam tabel 3 sebagaimana berikut ini :


Tabel 3
Komposisi Pegawai Negeri Sipil Menurut pendidikan pada Dinas
Kebesihan, Pertamanan dan Pecegahan kebakaran Kota
Padangsidimpuan Keadaan Tahun 2008

No
Uraian
Tingkat Pendidikan
Jumlah
SMP
SMU
Diploma
S-1
1
Kepala Dinas
-
-
-
1
1
2
Bagian Sekretaris
-
11
-
6
17
3
Bagian Kebersihan
-
27
1
2
30
4
Bagian Pertamanan
-
18
-
7
25
5
Bagian pemadam kebakaran
-
32
-
3
35

Jumlah
-
88
1
18
107

Persentas (%)
-
82,24
0,93
16,82
100
Sumber : Dinas      Kebersihan,      Pertamanan           dan pencegahan kebakaran
Kota Padangsidimpuan Keadaan Tahun 2008




C.     Pembagian Tugas
1.    Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang kebersihan, pertamanan dan pencegahan kebakaran berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.    





2.    Sekretariat
Sekretariat  mempunyai  tugas  memberikan pelayanan administrasi dan membantu  Kepala    Dinas  dalam   melaksanakan   tugas di  bidang    kebersihan, Pertamanan,   dan   Pencegahan    Kebakaran.  Rincian  tugas  Sekretariat    adalah sebagai berikut :
a.         Mengoordinasikan penyusunan program dan penyelengaraan tugas- tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratf
b.        Mengoordinasikan penyusanan rencana kerja dan anggaran serta pelaporan dilingkungan Dinas;
c.         Menyusun rencana program/kegiatan dibidang umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan;
d.        Melaksanakan koordinasi dan kerja sama intern dan dengan lembaga/intansi terkait;
e.         Mengkoordinir penyusunan Rencana Stratejik (Rentra), Rencana Kinerja (renja), Penetapan   Kinerja   (PK) dan  Laporan  Akuntabilitas Kinerja Dinas;
f.         Melaksanakan penatausahaan keuangan Dinas;
g.        Melaksanakan pembina organisasi dan ketatalaksanaan;
h.        Mengelola administrasi kepegawaian;
i.          Mengola surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga Dinas, Perlengkapan/peralatan kantor, kearsipan, perpustakan saertta keamanan dalam lingkuangan Dinas;



j.          Melaksanakan hubungan masyarakat dan keprotokolan
k.        Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan;
l.          Melaksanakan pembinaan dan penilaian tugas-tugas Sub bagian;
m.      Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; bidang secara terpadudan tugas pelayanan administratif;
n.        Melaksanakan tugas-tugas lain lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya;
2.1.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub bagian umum dan kepegawaian, mempunyai rincian tugas :
a.         Menyiapkan bahan penyusunan rencana program/kegiatan dan petunjuk teknis bidang umum dan kepegawaian;
b.        Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang umum dan kepegawaian; melaksanakan program dan kegiatan dibidang umum dan kepegawaian;
c.         Melaksanakan koordinasi dan kerja sama baik didalam Dinas maupun dengan lembaga/instansi terkait dibidang umum dan kepegawaian;
d.        Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dan perlengkapan peralatan kantor, kearsipan, perpustakaan serta keamanan dalam lingkungan Dinas;
e.         Memberikan pelayanan kehumasan, penerimaan tamu dan protokoler;



f.         Mengelola administrasi kepegawaian, yaitu mempersiapkan persyaratan administrasi untuk pengajuan pengikutsertaan pegawai dalam pendidikan dan pelatihan, gaji berkala, cuti, mutasi jabatan, kenaikan pangkat, dan hukuman disiplin;
g.        Menyusun dan melaksanakan program tenteng pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan barang/perlengkapan Dinas;
h.        Membuat laporan secara rutin dan berkala tentng kondisi, pemakaian dan pemanfaatan barang/perlengkapan Dinas;
i.          Mengkoordinir pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai (DP3) dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P);
j.          Melaksanakan pembinaan, Pengwasan, dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas-tugas staf;
k.        Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
l.          Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

2.2.       Sub Bagian Perencana dan Pelaporan,
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, mempunyai rincian tugas :
a.         Menyiapkan bahan penyusunan rencana program/kegiatan dan petunjuk teknis dibidang perencanaan dan pelaporan;
b.        Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perencanaan dan pelaporan;
c.         Melaksanakan program dan kegiatan di bidang perencanaan dan pelaporan;

d.        Melaksanakan koordinasi dan kerja sama intern dan dengan lembaga/intansi terkait di bidang perencanaan dan pelaporan;
e.         Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penyusunan Rencana Strategis, Rencana Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Akutantabilitas Kinerja Dinas;
f.         Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan dan pelaporan;
g.        Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada sekretaris;
h.        Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas-tugas staf;
i.          Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

2.3.       Sub Bagian Keuangan,
Sub Bagian Keuangan menpunyai rincian tugas :
a.         Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
b.        Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
c.         Melaksanakan program dan kegiatan di bidang keuangan;
d.        Melaksanakan penatausahaan keuangan Dinas;
e.         Melaksanakan koordinasi dan kerjasama baik di dalam Dinas maupun dengan lembaga/instansi terkait dibidang keuangan;

f.         Menghimpun peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan keungan;
g.        Membina, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas bendaharawan Dinas;
h.        Mengumpulkan bahan dan membuat laporan tentang penerimaan dan pengeluaran keuangan Dinas;
i.          Melaksanakan pengawasan dan pengedalian di bidang keuangan;
j.          Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas-tugas staf;
k.        Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Sekretarias;
l.          Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3.             Bidang Kebersihan
Bidang Kebersihan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang kebersihan. Rincian tugas, adalah sebagai berikut :
a.         Menyusun rencana program dan petunjuk teknis di bidang sarana dan prasarana serta pengandalian dan pengangkutan sampah;
b.        Melaksakan koordinasi dan kerjasama  baik didalam Dinas maupun dengan lembaga/instansi terkait di bidang sarana dan prasarana serta pengendalian dan pengangkutan sampah;
c.         Memimpin, memberi pengarahan, petunjuk dan bimbingan kepada Kepala Seksi dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan;

d.        Mengkoordinir penyusunan kebijakan daerah dibidang sarana dan prasarana serta pengendalian dan pengangkutan sampah;
e.         Mengkoordinir pelaksanaan pembinaan penataan sarana dan prasarana kebersihan dan sumber daya pengelolaannya;
f.         Mengkoordinir pelaksaan dan pendataan, peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kebersihan;
g.        Mengkoordinir penyelenggaraan pembangunan sarana dan prasarana persampahan;
h.        Melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan pengembangan persampahan;
i.          Mengkoordinir pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas di bidang  kebersihan;
j.          Melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggaraan kebersihan;
k.        Melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norma, standard, prosedur dan kriteria persampahan;
l.          Mengkoordinir pengadaan, pengaturan, penempatan dan sistim kinerja Buruh Harian Lepas (BHL);
m.      Mengambil tindakan atau membuat langkah-langkah yang menyangkut  dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
n.        Melaksanakan  evaluasi dan pelaporan pe;laksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
o.        Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas-tugas staf;

p.        Melaksanakan tugas – tugas lain lain yang diberikan oleh kepala dinas tugas dan fungsinya;

3.1.  Seksi Sarana dan Prasarana
Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai rincian tugas :
a.         Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang sarana dan prasarana;
b.        Menyiapkan  bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang sarana dan prasarana;
c.         Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama baik didalam dinas maupun dengan lembaga/instansi terkait dibidang sarana dan prasarana;
d.        Melaksanakan pendataan sarana dan prasarana kebersihan;
e.         Melaksanakan program/kegiatan pengadaan, peningkatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kebersihan;
f.         Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunsan kebijakan pengembangan sarana dan prasarana persampahan mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi;
g.        Menyelenggarakan pembinaan penataan sarana dan prasarana kebersihan dan sumber daya pengelolanya;
h.        Melaksanakan peningkatan kapasitas manajemen dan fasilitas kerjasama dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan sarana dan prasarana persampahan;


i.          Memberikan  bantuan teknis tentang sarana dan prasarana persampahan kepada kecamatan,pemerintah desa serta kelompok masyarakat;
j.          Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas dibidang kebersihan;
k.        Menyelenggarakan pembangunan sarana dan prasarana persampahan;
l.          Menyusun rencana induk pengembangan sarana dan prasarana persampahan;
m.      Melaksanakan pengaturan, penempatan dan sistem kerja BHL;
n.        Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola tempat pembuangan Akhir (TPA)
o.        Melaksanakan penataan sarana dan prasarana di lingkungan TPA;
p.        Menyiapkan bahan pengawasan  dan pengendalian di bidang sarana dan prasarana;
q.        Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
r.          Melaksanakan pengawasan, pembinaan dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas-tugas staf;
s.         Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kebersihan sesuai tugas dan fungsinya.

3.2.   Seksi Pengendalian dan Pengangkutan Sampah
Seksi Pengendalian dan Pengangkutan Sampah, mempunyai rincian tugas :
a.       Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang pengendalian dan pengangkutan sampah;
b.      Meyiapkan bahan  pelaksana rencana  program dan   petunjuk teknis di    bidang pengendalian dan pengangkutan sampah;
c.       Menyiapkan bahan koordinasi dan kerja sama baik dibidang Dinas maupun dengan lembaga/instansi terkait dibidang pengedalian dan pengangkutan sampah;
d.      Menyelenggarakan pengaturan sistem operasional pengendalian dan pengangkutan sampah;
e.       Melaksanakan monitoring kebersihan dipusat kota dan jalan-jalan lingkungan dan kelurahan;
f.       Menyiapkan pengusulan lembaga penyelenggara pengelolaan persampahan;
g.      Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan peraturan/ kebijakan daerah berdasarkan norma, standard, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dan provinsi;
h.      Memberikan pelayanan perizinandan pengelolaan persampahan;
i.        Memberikan bantuan teknis tentang persampahan kepada kecamatan, pemerintah desa, serta kelompok masyarakat;
j.        Menyiapkan pengawasan terhadap seluruh tahapan pengembangan persampahan; 
k.      Menyiapkan pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan persampahan;
l.        Menyiapkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanan norma,standard, prosedur dan kriteria persampahan;
m.    Mnelaqksanakan pengaturan, penempatan dan sistem kerja BHL;


n.      Menyelenggarakan penyuluhan kebersihan melalui sarana dan prasarana yang melibatkan instansi terkait;
o.      Membuat langkah – langkah atau tindakan yang menyangkut dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Retribusi Sampah, Retribusi Penyedotan Tinja dan Retribusi Kekayaan Daerah);
p.      Melaksanakan   monitoring  saluran -  saluran  jalan (drainase) untuk mengantisipasi banjir dalam kota;
q.      Melaksanakan penanganan limbah secara konvesional menjadi teknologi tepat guna;
r.        Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas;
s.       Melaksanakan pengawasan, pembinanan, dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas-tugas staf;
t.        Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kebersihan sesuai tugas dan fungsinya;

4.    Bidang Pertamanan
Bidang pertamanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pertamanan. Rincian tugasnya adalah sebagai berikut :
a.    Menyusun rencana program dan petunjuk teknis dibidang penataan dan pemeliharaan taman serta penataan dan penerangan jalan umum;
b.    Melaksanakan koordinasi kerja sama baik di dalam Dinas maupun dengan lembaga/instansi terkait di bidang penataan dan pemeliharaan taman serta penataan dan penerangan jalan umum;

c.    Mengkoordinir penyusunan kebijakan penatan dan pemeliharaan taman serta penataan dan penerangan jalan umum;
d.   Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaran dan penataan dan pemeliharaan taman serta penataan dan penerangan jalan umum;
e.    Mengkoordinir pengadaan, pengaturan, penempatan dan sistem kerja BHL;
f.     Melaksanakan pengwasan, pembinaan, dan penelitian terhadap pelaksaan tugas-tugas dan kepala seksi;
g.    Melaksanakan evaluasi dan pelaporan  pelaksanaan tugas  kepada Kepala Dinas;
h.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

4.1.  Seksi Penataan dan Pemeliharaan Taman
Seksi Penataan dan Pemeliharaan Taman Mempunyai rincian tugas :
a.    Menyiapkan bahan penyusanan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penataan dan pemeliharaan taman;
b.    Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penataan dan pemeliharaan dan taman;
c.    Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama baik didalam Dinas maupun dengan lembaga/ instansi lain dibidang penataan danpemeliharan taman;
d.   Melaksanakan  pembangunan  dan pemeliharaan  taman- taman   dan jalur hijau;
 

e.    Melaksanakan pembibitan dan pengembangan tanaman penghijauan dan tanaman hias;
f.     Mengkoordinir pelaksanaan penghijauan;
g.    Melaksanakan pengaturan, penempataan dan sistem kerja BHL;
h.    Mempersiapkan pengawasan dan pengendalian di bidang penataan dan pemeliharaan taman;
i.      Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
j.      Melaksanakan pengawasan, pembinaan dan penilaian staf;
k.    Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang pertamanan sesuai tugas dan fungsinya.

4.2.  Seksi Penataan Lingkungan dan penerangan Jalan Umum
Seksi   Penataan Lingkungan  dan  penerang jalan umum mempunyai  rincian tugas;
a.    Menyiapkan bahan penyusuanan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penataan lingkungan dan penerangan jalan umum;
b.    Menyiapkan bahan pelaksanaan  rencana program dan petunjuk teknis di bidang penataan lingkungan dan penerangan  jalan umum;
c.    Melaksanakan program dan petunjuk teknis di bidang penataan lingkungan dan penerangan jalan umum;
d.   Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama baik di dalam Dinas maupun dengan lembaga/instansi terkait di bidang penataan lingkungan dan penerangan jalan umum;

e.    Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan kebijakan di bidang penataan lingkungan dan penerangan jalan umum;
f.     Melaksanakan program/kegiatan di bidang penataan  lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g.    Melaksanakan penataan, pengwasan dan pembinaan lokasi pemakaman;
h.    Melaksanakan proses pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan;
i.      Mengkoordinir pelaksanaan pemasangan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) melalui meteran/Kwh meter yang ada;
j.      Melaksanakan pendapatan jumlah pemakaian arus listrik LPJU melalui meteran/Kwh meter yang ada;
k.    Mempersiapkan pengawasan dan pengendalian di bidang penataan lingkungan dan penerangan jalan umum;
l.      Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
m.  Melaksanakan pengwasan, pembinaan dan penilaian staf terhadap pelaksanaan tugas-tugas staf;
n.    Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pertamanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



                                               

5.    Bidang Pencegahan Kebakaran
Bidang Pencegahan Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pencegahan kebakaran.   Rincian   tugasnya  adalah sebagai berikut :
a.    Menyusun rencana program dan petunjuk teknis di bidang operasional kebakaran serta pemeliharaan sarana dan prasarana pemadaman  kebakaran;
b.    Melaksanakan koordinasi dan kerjasama baik di dalam   Dinas maupun    dengan lembaga/instansi terkait di bidang operasional kebakaran serta pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
c.    Mengkoordinir penyusunan kebijakan di bidang operasional kebakaran serta pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
d.   Mengkoordinir penyelenggaraan operasional kebakaran di lapangan;
e.    Mengkoodinir pengadaan, peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
f.     Melaksanakan  pembinaan  dan  pengembangan  sumber  daya   manusia  di  bidang  operasional    kebakaran  serta   pemeliharaan   sarana   dan   prasarana pemadam kebakaran;
g.    Melaksanakan    pemantauan,   evaluasi    dan   pelaporan     penyelenggaran operasional kebakaran serta pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
h.    Melaksanakan pengawasan, pembinaan dan penilaian terhadap pelaksanaan  tugas-tugas kepala seksi;


i.      Melaksanakan evaluasi dan  pelaporan  pelaksanaan   tugas kepada Kepala Dinas;
j.      Melaksanakan tugas-tugas lain lain yang diberikan  oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
5.1.  Seksi Operasional Kebakaran,
Seksi Operasional Kebakaran mempunyai rincian tugas :
a.    Menyiapkan  bahan  penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang operasional kebakaran;
b.    Menyiapkan   bahan    pelaksanaan   rencana   program dan petunjuk teknis di bidang operasional kebakaran;
c.    Melaksanakan   program   dan   petunjuk   teknis  di   bidang   operasional kebakaran;
d.   Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama baik di dalam Dinas maupun dengan lembaga/instansi terkait di bidang operasional kebakaran;
e.    Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan fasilitas penanganan kebakaran;
f.     Mengatur jadwal piket petugas pemadam kebakaran;
g.    Melaksanakan pendataan peristiwa kebakaran untuk bahan evaluasi;
h.    Mengkoordinir para petugas pemadam kebakaran di lapangan bila terjadi kebakaran;
i.      Mempersiapkan pengawasan dan pengendalian di bidang operasional  kebakaran;


j.      Menyusun dan mengatur pola rencana pencegahan  serta  pemadaman kebakaran  dalam   upaya  pertolongan  serta penyelamatan jiwa dan harta  benda di lokasi kebakaran;
k.    Melaksanakan      kegiatan      pencegahan     dan     penanggulangan    bahaya kebakaran baik bersifat preventif maupun refrensip;
l.      Mengkoordinir   pelaksanaan   kegiatan   penanggulangan   bahaya  kebakaran termasuk tenaga barisan sukarelawan (Balakar) di lokasi kebakaran;
m.  Melaksanakan tugas-tugas pengamanan di bidang pencegahan kebakaran serta mengkoordinasi dengan instansi terkait;
n.    Mengatur pelaksanaan tugas-tugas kesiagaan di pos maupun di tempat yang berkaitan dengan bidang tugas;
o.    Memberikan    masukan    kepada   Kepala   Bidang   untuk   pengunjukan komandan /wakil komandan regu;
p.    Menyusun   rencana   operasional   dan   membantu   mengatur  strategi pengangulangan kebakaran dan pertolongan pertama kepada para korban berupa pelayanan ambulance, rescue, dan evakuasi, sebagai akibat bencana kebakaran;
q.    Memberikan bantuan penanggulangan kebakaran dan pertolongan pertama kepada para korban kebakaran dengan cara bertindak cepat dan tepat sesuai prosedur dan tetap berkoordinasi dengan unit terkait;
r.     Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pegawai/karyawan baik di instansi pemerintah, swasta maupun organisasi kemasyarakatan dan masyarakat umum dalam mengatasi/menanggulangi bahaya kebakaran;


s.     Membina      peran    serta   masyarkat   dalam   baik    bidang    pencegahan kebakaran dan penanggulangan bahaya kebakaran;
t.     Melaksanakan    usaha    pencegahan   kebakaran    dengan   melakukan pemeriksaan   alat   proteksi   kebakaran   yang   beredar   di   pasar   melalui distributor termasu sarana proteksi kebakaran yang terpasang atau yang dilengkapi  pada setiap bangunan (baik pada bangunan yang telah selesai atau akan, maupun sedang dibangun;
u.    Melaksanakan  bimbingan  teknis  terhadap  bantuan  unit - unit     bantuan kebakaran    pada    instansi   pemerintah,   swasta,   perusahaan,   pusat perbelanjaan, bangunan umum dalam hal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
v.    Mengadakan penelitian, penyidikan dan pengusutan terhadap bencana kebakaran  terutama  dari    segi    teknis     pengendalian    serta   mengkoordinasikannya dengan instansi terkait;
w.  Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
x.    Melaksanakan pengawasan, pembinaan, dan penelitian terhadap pelaksanaan tugas-tugas staf;
y.    Melaksanakan   tugas - tugas  lain  yang  diberikan  oleh  Kepala  Bidang Pencegahan Kebakaran sesuai tugas dan fungsinya.

5.2.  Seksi Pemeliharaan mempuyai rincian tugas :
a.    Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis  di  bidang pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;

b.    Menyiapkan   bahan  pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
c.    Melaksanakan  program  dan  petunjuk teknis di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
d.   Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama baik  di dalam Dinas maupun dengan   lembaga/instansi  terkait di  bidang  pemeliharaan  sarana dan prasarana pemadam pemadam kebakaran; 
e.    Melaksanakan peningkatan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
f.     Menjaga kondisi sarana dan prasarana pemadam kebakaran agar tetap baik dan siap dipakai;
g.    Menginventarisir, memelihara dan mengawasi sumber-sumber air yang dapat digunakan untuk menanggulangi bahaya kebakaran;
h.    Memberikan    bantuan  penanggulangan  pemadam   kebakaran   yang menimpa daerah lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i.      Merencanakan dan menyediakan kebutuhan sarana dan prasarana serta bahan pemadam lainya untuk kegiatan penanggulangan bahaya kebakaran;
j.      Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pemeliharaan sarana dan prasaranapemadam kebakaran;
k.    Menerima,  menginventaris dan menyalurkan   peralatan yang berada  di  gudang  sesuai  dengan  pengalokasian  dan  kebutuhnnya  serta   melaksanakan



Pengecekan terhadap pemakaian peralatan sesuai dengan yang permintaan yang dibutuhkan;
l.      Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
m.  Melaksanakan   pengawasan,   pembinaan dan penilaian pelaksanaan tugas-tugas staf;
n.    Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang pencegahan kebakaran sesuai dengan tugas dan fungsinya.

D.    Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Sekretaris dipimpin oleh seorang   Sekretaris   yang dalam  melaksanakan tugas berada bawah dan bertanggunang  jawab  kepada  Kepala  Dinas. Setiap  sub  bagian di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Setiap Bidang di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Setiap Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah  bertanggungung  jawab  Kepala  Bidang.  Hubungan   antara  Kepala  Dinas dengan bawahannya atau sebaliknya secara administratif dilaksanakan melalui Sekretaris Dinas.


Kepala   Dinas   berkewajiban   mengkoordinasikan  seluruh   kegiatan   aparatur pelaksana dan staf Dinas. Kepala  Dinas  berkewajiban melaksanakan prinsip-prinsip koordinasi,integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan Dinas maupun dengan  instansi yang  terkait.  Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Saksi berkewajiban melaksanakan prinsip-prinsip koordinasi, integrsi, sinkronisasi dan simplikasi sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing.

Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi masing-masing bertanggung jawab memberikan bimbingan atau pembinaan kepada bawahannya serta melaporkan hasil-hasil pelaksanaan tugas menurut jenjang jabatannya masing-masing.

E.     Visi dan Misi
1.    Visi.
Adapun  visi  yang  ingin  dicapai  oleh  Dinas   Kebersihan  pertamanan  dan Pencegahan  Kebakaran  Kota  Padangsidimpuan  sebagaimana  yang  telah ditetapkan dalam Rencana Strategis 2008-2013 berdasarkan nilai-nilai luhur yang ada, yaitu : “Terwujudnya kondisi kota yang indah, aman dan nyaman”. Makna dari kalimat visi tersebut adalah :
1.        Terwujudnya, maknanya adalah terealisasinya suatu harapan.
2.        Kondisi, maknanya adalah keadaan yang diharapkan.
3.        Kota indah, maknanya adalah kota yang bersih dan teratur.

4.        Kota aman, maknanya adalah kota yang kondusif.
5.        Kota nyaman, maknanya adalah kota yang terhindar dari polusi.
6.        Terwujudnya kondisi kota yang indah, aman dan nyaman mengandung arti bahwa semuayang dilakukan oleh Dinas Kebersihan  Pertamanan dan Pencegahan  Kebakaran  Kota  Padangsidimpuan  merealisasikan  suatu harapan   kota  bersih  dan  teratur yang kondusif sehingga terhindar dari polusi.

2.    Misi
Misi merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat terlaksana  dan berhasil sesuai dengan Visi yang ditetapkan. Misi Dinas Pertamanan dan Pencegahan Kebakaran kota padangsidimpuan adalah :
1.        Meningkatkan keterampilan dalam pengelolaan kebersihan menuju budaya hidup bersih.
2.        Meningkatkan kehijauan dan keindahan Kota.
3.        Meningkatkan kewaspadaan tentang bahaya kebakaran.
4.        Meningkatkan koordinasi sistem kerja.

Adapun penjelasan dari misi di atas adalah sebagai berikut :
a.d.1.  Meningkatkan  keterampilan  dalam  pengelolaan kebersihan menuju budaya hidup bersih.
Untuk meningkatkan kualitas kebersihan kota diperlukan aparat yang terampil  dalam  pengelolaan / manajemen maupun  kemampuan  teknis   untuk  mendukung

Pelaksanaan  tugas   sehingga   setiap  petugas  dapat  melaksanakan dan menggalang  serta  menyampaikan  pesan - pesan yang menyangkut  kebersihan dapat dengan  mudah diterima oleh masyarakat sehingga budaya hidup bersih  secara perlahan dan pasti dapat untuk dicapai secara bersama-sama.

a.d.2. Meningkatkan Penghijauan dan Keindahan Kota.
Penghijauan merupakan salah satu prasyarat untuk kehidupan kota yang indah, aman  dan  nyaman.  Untuk  itu  visi Kota Padangsidimpuan harus didukung dengan kegiatan penghijauan sehingga suasana indah, aman dan nyaman dapat  dinikmati oleh setiap lapisan masyarakat / warga Kota padangsidimpuan.
a.d.3. Meningkatkan Kewaspadaan tentang bahaya kebakaran.
Kebakaran merupakan suatu bencana alam yang dapat merugikan baik secara material maupun jiwa manusia. Untuk itu berbahaya kebakaran harus dicegah  dengan mempersiapkan tenaga–tenaga terampil, sarana dan prasarana  pencegahan   kebakaran   dan  diharapkan  bahaya  ini  dapat  dicegah dan  diminimalisasikan melalui kegiatan preventif kepada seluruh lapisan masyarakat serta mengantisipasi sesegera mungkin bila terjadi bahaya kebakaran.

a.d.4.  Meningkatkan koordinasi sistem kerja.
Koordinasi merupakan keharusan dalam satu organisasi untuk pencapaian optimalisasi   kinerja.  Untuk   itu   segala  sesuatu  kegiatan didahului   dengan persiapan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,  pemantauan, dan evaluasi serta  laporan  untuk  bahan  peningkatan  kinerja  di masa-masa yang akan datang.