1.
Latar Belakang
Masalah
Salah satu yang dihadapi masyarakat yang tinggal di perkotaan sebagai
dampak dari perkembangan suatu kota adalah masalah pengolaan sampah yang membawa
dampak estetika dan pencemaran lingkungan Sehingga untuk menggurangi
gangguan yang timbul akibat sampah maka perlu dilakukan pengelolaan.
“Sebagai akibat dari gaya hidup manusia modern, sampah pun hadir di
sekitar kita layaknya sesuatu yang kehilangan nilai manfaatnya. Mayoritas dari
kita cenderung mengabaikan dan memandangnya dengan kaca mata negatif. Tanpa mau
mempelajari atau menggali ada apa dibalik timbunan sampah.”
Sebagai bagian dari infrastruktur perkotaan, pengelolaan sampah
dimaksudkan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pengelolaan
sampah kota terdiri dari kegiatan pewadahan, pengumpulan, pemindahan,
pengangkutan, penggolahan dan pemilahan hingga ke tempat pembuangan akhir
sampah.
Undang-undang Nomor 18 Tahun
2008 Pasal 1 menyebutkan bahwa sampah adalah
sisa kegiatan sehari-hari manusia
dan/atau proses alam yang
berbentuk padat. Sampah spesifik adalah
sampah yang karena
sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya
memerlukan pengelolaan khusus. Sumber
sampah adalah asal timbulan sampah.
“Masalah sampah di Kota
Padangsidimpuan patut menjadi perhatian. Setiap harinya volume sampah meningkat
7- 10 meter kubik. Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas Pertamanan Kebersihan
dan Pemadam Kebakaran Kota Padangsidimpuan Enda Mora mengatakan, volume sampah
di Kota Padangsidimpuan yang dikumpulkan petugas kebersihan mencapai 280 meter
kubik setiap hari. Peningkatan itu disebabkan semakin banyaknya tingkat
konsumsi masyarakat sehingga menambah volume sampah. Hampir 90% sampah yang
dikumpulkan setiap harinya berasal dari rumah tangga. “Sampah rumah tangga semakin
banyak.”
Tingginya eskalasi urbanisasi, menjadikan
pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan pelayanan yang maksimal dalam
rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat. Salah satu pelayanannya adalah
penanggulangan kebersihan lingkungan pemukiman. Akibat tuntutan serta aspek
pelayanan yang harus disediakan menjadikan pemerintah daerah harus lebih serius
terhadap masalah persampahan. Persampahan adalah ;”hal (keadaan) sampah
(kotoran),” .
Persoalan sampah tidak henti-hentinya untuk
dibahas, karena berkaitan dengan pola hidup serta budaya masyarakat itu
sendiri. Olehnya penanggulangan sampah bukan hanya urusan pemerintah semata
akan tetapi penanganannya membutuhkan partisipasi masyarakat secara luas. Dalam
hal penanganan sampah dapat diasumsikan bahwa laju produksi sampah tidak
sebanding dengan proses penanganannya
Hal tersebut tentu memacu pemerintah daerah
untuk lebih awal memikirkan bagaimana strategi yang efisien dalam menanggulangi
masalah persampahan. Dalam kapasitas kota sebagai sumber pemenuhan kebutuhan
manusia maka sudah seyogyanya untuk menyediakan berbagai sarana dan prasarana
yang memadai dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pengolahan
persampahan yang baik.
Jika masalah persampahan tidak ditangani
sebagaimana mestinya, maka dapat menimbulkan berbagai masalah, sampai pada
risiko bagi kesehatan manusia serta makhluk lain.pengelolaan persampahan yang
baik merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup pengumpulan,
pengangkutan, pengelolaan dan pembuangannya.
Setiap kegitan tersebut berkaitan antara
satu dengan lainnya dan saling berhiubungan timbal balik. Perkembangan produksi
sampah setiap harinya mengalami peningkatan yang cukup tajam, olehnya
diharapkan agar pengelolaanya juga dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Namun demikian, berdasarkan pengamatan empiris terlihat antara produksi sampah
dengan kemampuan untuk mengelola sampah tersebut tidak seimbang. Penyebabnya
adalah terbatasnya sarana pengumpulan dan pengangkutan sampah.
Permasalahan ini bukan hanya akan menjadi
masalah jangka pendek, tetapi akan menjadi masalah jangka panjang, sehingga
perlu disentuh dengan kebijakan pemerintah daerah, Dengan demikian maka
penanganannya akan lebih terintegrasi dengan hasil maksimal. Masalah
persampahan terjadi antara lain karena semrautnya pola pemukiman dan pesatnya
pertambahan jumlah penduduk. Maka salah satu aspek yang sedang diupayakan
adalah sarana dan prasarana yang memadai sebagai media utama untuk pengelolaan
persampahan.
Padangsidimpuan dangan luas wilayah sebesar
146,85 km2 yang didiami 191.554 orang maka rata-rata tingkat
kepadatan penduduk PadangSidimpuan adalah sebesar 1.304 orang/km2.
Kecamatan yang paling tinggi kepadatannya adalah Kecamatan Padangsidimpuan
Utara yakni sebanyak 4.236 orang/km2 dan yang paling rendah adalah
kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu yakni sebanyak 266 orang/km2.
Kota Padangsidimpuan yang merupakan daerah
pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai kota yang sedang berkembang
juga diperhadapkan dengan masalah persampahan yang tentunya berkenaan dengan
keasrian dan keindahan serta kebersihan kota. Keberadaan kota Padangsidimpuan
yang sangat strategis kerena terletak diantara poros lintas Sumatera tentunya
harus melakukan terobosan baru dalam hal penanggulangan sampah, pengelolaan
lingkungan hidup melalui berbagai program guna mewujudkan Kota Padangsidimpuan
yang sehat dan bersih.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis
merasa tertarik untuk menyusun proposal yang berjudul : “ANALISIS STRATEGI DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN DALAM PENGOLAHAN
SAMPAH DI KOTA PADANGSIMPUAN”.
1.
Perumusan
Masalah
Sesuai dengan judul penelitian, maka rumusan
masalah yang akan diteliti adalah :
1)
Bagaimana
analisis strategi Dinas Kebersihan dan Pertamanan dalam pengelolaan sampah di
Kota Padangsidimpuan.
2)
Apakah
upaya Dinas Kebersihan dan Pertamanan dalam pengelolaan sampah di Kota
Padangsidimpuan.
2. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian sebagaimana permasalahan
yang telah di kemukakan di atas adalah :
1)
Untuk
mengetahui bagaimana strategi Dinas
Kebersihan dan Pertamanan dalam pengolaan sampah di Kota Padangsidimpuan.
2)
Untuk
mengetahui apakah upaya Dinas Kebersihan dan pertamanan dalam pengengelolan
sampah di Kota Padangsidimpuan.
3.
Manfaat
Penenelitian
1)
Secara teoritis hasil penelitian ini digunakan
untuk menerapkan teori- teori yang didapat oleh penulis baik selama perkuliahan
maupun dari luar perkuliahan dengan menghubungkannya dengan praktek di lapangan.
2)
Secara
Praktis
Secara praktis hasil penelitian ini nantinya
diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah Kota Padangsidimpuan
khususnya bagi Dinas Kebersihan dan Pertamanan, diharapkan dari hasil
penelitian ini dapat menyadarkan kita akan pentingnya kebersihan bagi setiap
individu, serta mampu memberikan rasa tanggung jawab besar terhadap lingkungan masyarakat terhadap
kemajuan bangsa.
5. Kerangka
Teori
5.1 Pengertian Strategi
Pengetian dari strategi, menurut “Kamus Bahasa
Inggris yang disusun oleh Hasan Sadeli, adalah bentuk kata sifat
“Strategic/stretiejik” kata sifat strategi,
strategically/ kata sifat yang secara strategi, menurut siasat/ rencana”1.
Dari arti di atas jelas bahwa yang dimaksud dengan Stategi adalah
berasal dari bahasa inggris yaitu bentuk
kata sifat yang artinya adalah suatu siasat atau sesuatu rencana atau sesuatu
menurut rencana. Dengan kata lain menunjukkan adanya suatu kegiatan-kegiatan
yang sudah direncanakan sebelumnya dalam rangka pencapaian berupa suatu tujuan Dan
sasaran yang telah ditentukan.
Pendapat lainnya mengatakan “Secara umum strategi mempunyai pengertian
suatu garis-garis besar haluan untuk bertindak dalam mencapai sasaran yang
telah ditentukan”2.
1
Hasan Sadeli, Kamus
Bahasa Inggris, Balai Pustaka, Jakarta, 1989, hal. 560
2 Drs. Syaful Bahri Djmarah dan
Drs. Aswan Zain, Strategi Belajar Mengajar, Riheka Cipta, Jakarta, 1996, hal.
5
Dari
pokok pikiran tersebut diatas diketahui bahwa pengertian strategi secara umum
adalah garis-garis besar haluan untuk bertindak dalam usaha mencapai sasaran
yang telah di tentukan sebelumnya.
Kemudian Drs. Soewarno Handayaningrat dalam
buku pengantar Studi Administrasi dan Manajemen mengatakan : “Strategi adalah
tindakan perencanaan pemimpin tingkat atas dimaksudkan untuk mencapai tujuan”.
(Soewarno Handayaningrat, 1989 : 128).
Dari pokok pikiran tersebut di atas semakin
jelas diketahui bahwa pengertian strategi
adalah suatu tindakan perencanaan pimpinan tingkat atas yang dimaksudkan
untuk mencapai suatu tujuan.
Dari pendapat para ahli yang pertama apabila
dianalisis diketahui bahwa istilah kata strategis berasal dari kata bahasa
inggris merupakan bentuk kata sifat strategic, dibaca stretiejik, cara
penulisannya strategis atau strategically
kata sifat strategis artinya menurut siasat atau menurut rencana.
Sedangkan pendapat ahli yang kedua dan ketiga sama-sama memakai istilah
strategi dan cara penulisannya adalah strategi tidak menggunakan huruf (s)
cukup ditulis dengan kata “strategi” saja. Jadi atas dasar pendapat para ahli,
maka dalam rangka penelitian ini penulis hanya akan menggunakan istilah
strategi dan cara penulisannya strategi tidak menggunakan huruf (s).
Bertitik tolak dari beberapa pendapat para
ahli tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian strategi adalah :
·
Suatu
kegiatan menurut rencana.
·
Suatu
garis-garis besar haluan untukn bertindak dalam usaha mencapai sasaran yang
telah ditentukan.
·
Suatu
tindakan perencanaan pimpinan tingkat atas yang dimaksud untuk mencapai suatu
tujuan.
B.
Dinas Daerah Sebagai Pelaksana Kewenangan Otonomi Daerah
Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
Pasal 21 telah disebutkan bahwa daerah mempunyai hak untuk :
a. Mengatur dan mengurus sendiri
pemerintahannya;
b. Memilih pemimpin daerah;
c. Mengelola aparatur daerah;
d. Mengelolah kekayaan daerah;
e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain
yang sah dan
h. Mendapatkan hal lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 21)
Berdasarkan kutipan dari pasal 21
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terkait dengan pelaksanaan kewenangan
otonomin daerah yang diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, ada
sebanyak delapan daerah. Dimana salah satu hak yang diberikan kapada daerah
adalah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan mengelola aparatur
daerah. Dengan adanya hak untuk mengtur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya dan mengelola aparatur daerah. Maka pemerintah daerah dapat
membentuk perangkat daerah sebagai unsur pelaksana kewenangan otonomi daerah.
Hak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan mengelola
aparatur daerah, dilakukan oleh Kepala daerah bersama denga DPRD untuk
membentuk perangkat daerah dalam bentuk Peraturan Daerah.
Perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan
Peraturan daerah dapat berupa sekretariat daerah/ DPRD, dinas daerah dan
lembaga teknis daerah sesuai dengan kebutuhan daerah. Perangkat daerah
dimaksudkan bertugas membantu kepala daerah dalam penyelenggaran otonomi
daerah. Hal ini disebutkan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 : “Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, kepala daerah dibantu oleh
perangkat daerah”.
(Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004)
Perangkat daerah kabupaten/kota yang
bertugas membantu kepala daerah dimaksudkan, adalah : “kepala daerah
kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan”.
(Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004)
Menyangkut perangkat daerah, dalam hal ini
dinas daerah, disebutkan dalam pasal 124 ayat(1) (2) dan (3) Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004, bahwa dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi
daerah.
(1) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang
diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
(2) Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada
kepala daerah melalui sekretaris daerah.
(Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004)
Dengan demikian diketahui dinas daerah
merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Sebagai unsur pelaksana otonomi
daerah dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan
oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul
dari sekretaris daerah. Disamping itu kepala dinas dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
C. Pengertian Rencana Strategi, Visi, Misi
dan Tujuan
1. Rencana strategi
Sistim akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah yang merupakan pertanggung jawaban, rencana strategi adalah rencana
kerja yang berjangka menengah atau panjang, antara 3 sampai 5 tahun. Rencana
strategi instansi pemerintah dibuat atas kajian rinci dan mendalam tentang
keadaan masa kini dan prospek kemungkinan keadaan/kondisi yang akan muncul
dimasa mendatang dan didasarkan kepada fakta-fakta dan bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Pada kenyataannya rencana strategi masih
bersifat umum dan menyeluruh, Sehingga harus dijabarkan lebih lanjut kedalam
suatu bentuk rencana kerja/rencana operasional yang lebih rinci dan mengacu
kepada rencana strategi. Rencana strategi juga bersifat lentur dan tidak statis
sifatnya melainkan dinamis sesuai dengan perubahan-perubahan yang terjadi
dilingkungan sekitarnya serta yang berasal dari luar lingkungan.
Dalam rencana strategi yang disusun harus
terincikan secara jelas dan tegas apa yang menjadi tujuan akhir yang ingin
dicapai organisasi dalam kurun waktu yang disepakati. Termasuk dalam hal ini
bagaimana cara untuk mencapai tujuan sudah diuraikan. Demikian juga dalam
penggunaan dana serta bagaiimana diketahui bahwa tujuan telah tercapai
sebagaimana yang disebutkan dalam Renstra.
Adapun pengertian dari perencanaan strategi
adalah, sebagai berikut :
Perencanaan strategi merupakan proses secara sistematis yang
berkelanjutan dari pembuatan keputusan yang beresiko, dengan memanfaatkan
sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasikan secara sistematis
usaha-usaha melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya melalui umpan
balik yang terorganisasi dan sistematis. Perencanaan strategk merupakan langkah
awal untuk melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah. Perencanaan
strategis merupakan integrasi antara keahlian sumber daya manusia dan sumber
daya lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan starategik,
nasionaln dan global serta tetap berada dalam tatanan sistim manajemen
nasional.
(LAN
RI dan BPKP, 2000 : 1)
Pengertian yang lebih rinci menyangkut
rencana strategi dari instansi pemerintah adalah sebagai berikut :
Perencanaan
stratejik merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin
dicapai selama kurun waktu 1 (satu) saqmpai dengan 5 (lima) tahun secara
sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan
kendalayang ada atau yang mungkin timbul. Proses ini menghasilkan suatu rencana
stratejik instansi pemerintah yang setidaknya memuat visi, misi, tujuan,
sasaran, stratejik, kebijakan dan program serta ukuran keberhasilan dan
kegagalan dalam pelaksanaannya.
(LAN RI, 2003 : 3)
Berdasarkan kutipan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa rencana
strategik mengandung beberapa pengertian pokok, yakni :
1.
Perencanaan
strategik mrupakan proses secara sistematis yang berkelanjutan dari pembuatan
keputusan yang beresiko, dengan memanfaatkan sebanyak- banyaknya pengetahuan
antisifasif, mengorganisasikan secara sistematis usaha-usaha dalam upaya
mengimplementasikan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya melalui umpan
balik yang terorganisasi dan sistematis.
2.
Perencanaan
strategi juga dapat diartikan sebagai berikut bentuk langkah awal untuk
mekakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah. Dan perencanaan strategis
merupakan integrasi antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lain
agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategik, nasional dan
global serta tetap berada pada tatanan sistem manajemen nasional.
3.
Perencanaan
strategi merupakan suatu proses kegiatan yang beriorentasi pada hasil yang
ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara
sistematis dan berkesinambungan. Rencana strategik dimaksudkan harus tetap
dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin
timbul.
2.
Visi
Visi adalah pengertian sehari-hari adalah
pandangan kedepan menyangkut kemana organisasi dibawa dan diarahkan agar dapat
bekerja secara konsisten dan tetap eksis, antisifatif, inovatif, serta
produktif. Visi juga dapat diartikan sebagai gambaran menantang tentang keadaan
masa depan yang berusikan cita dan citra yang ingin diwujudkann organisasi.
Dalam setiap visi yang dirumuskan organisasi
pemerintah atau swasta memuat hal- hal sebagai berikut :
(a)
Mencerminkan
apa yang ingin dicapai sebuah organisasi;
(b) memberikan arahan dan fokus strategis yang jelas; (c) mampu menjadi
perekat menyatukan berbagai gagasan strategis yang terdapat dalam sebuah
organisasi; (d) memiliki orientasi terhadap masa depan sehingga segenap jajaran
harus berperan dalam mendefenisikan dan membentuk masa depan organisasinya; (e)
mampu menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkungan organisasi dan (f)
mampu menjamin kesinambungan kepemimpinan organisasi.
(LAN
RI, 2003 : 5)
Dari kutipan di atas diketahui bahwa visi
yang dirumuskan dalam renstra setidaknya berisi hal-hal sebagai berikut :
1.
Mencermikan
apa yang ingin dicapai sebuah organisasi;
2.
Memberikan
arah dan fokus strategis yang jelas;
3.
Mampu
jadi perekat menyatukan berbagai gagasan strategis yang terdapat dalam sebuah
organisasi;
4.
Memiliki
orientasi terhadap masa depan sehingga segenap jajaran harus berperan dalam
mendefenisikan dan membentuk masa depan dengan organisasinya;
5.
Mampu
menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkungan organinasi dan.
6. Mampu menjamin kesinambungan kepemimpinan
organisasi.
3.
Misi
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau
dilaksanakan organisasi baik instansi pemerintah maupun swasta sebagai
penjabaran dari visi. Peryataan misi dapat diharapkan seluruh angota organisasi
dan pihak yang berkepentingan (stakeholders) dapat mengetahui dan mengenal
keberadaan dan peran organisasi . Misi suatu organisasi harus jelas sesusai
dengan tugas pokok dan fungsi. Misi juga terkait dengan kewenangan yang
dimiliki organisasi dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan strategi
yang terpilih.
Dalam proses perumusan misi organisasi
semestinya tetap memperhatikan masukan-masukan pihak yang berkepentingan. Dan
berikan peluang untuk perubahan/penyesuaian misi sesuai dengan tuntunan
perkembangan dari lingkungan. Rumusan misi ini yang ditetapkan organisasi
setidaknya berisi hal-hal sebagai berikut : (a) melingkup semua pesan yang
terdapat dalam visi; (b) memberikan petunjuk terhadap tujuan yang akan dicapai;
(c) memberikan petunjuk kelompok sarana mana yang akan dilayani oleh instansi
pemerintah; dan (d) memperhitungkan berbagai masukan dari stakeholders.
(LAN RI, 2003;6)
Dengan demikian organisasi
seharusnya memuat hal-hal yang terkait dengan :
1.
Melingkup
semua pesan yang terdapat dalam visi;
2.
Memberikan
petunjuk terhadap tujuan yang akan dicapai;
3.
Memberikan
petunjuk kelompok sarana yang mana yang akan dilayani;
4.
Memperhitungkan
berbagai masukan dari stakeholders.
A.
Tugas
dan Fungsi
Sebagai mana ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata kerja Dinas-dinas Daerah
Kota Padangsidimpuan pasal 3 dan 4 disebutkan kedudukan Dinas Kebersihan,
Pertamanan dan Kebakaran Kota Padangsidimpuan merupakan unsur pendukung tugas
Kepala Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya disebutkan Dinas Kebersihan
Pertamanan dan Kebakaran Kota Padangsidimpuan dipimpin oleh seorang Kepala yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretariat Daerah
Kota Padangsidimpuan.
Sesuai dengan kedudukan, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran
Kota Padangsidimpuan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah
bidang kebersihan, pertamanan dan kebakaran. Berbasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan. Dalam menyelenggarakan tugas dimaksudkan, rincian tugas yang
dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan,
Pertamanan, Kebakaran Kota Padangsidimpuan, adalah sebagai berikut :
a.
Menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang kebersihan, pertamananan, dan pencegahan kebakaran;
b.
Menyusun
kebijakan bidang kebersihan, pertamanan dan pencegahan kebakaran mengacu pada
kebijakan provinsi dan atau nasional.
c.
Menyusun
perncanaan bidang kebersihan, pertamanan, dan pencegahan kebakaran;
d.
Memimpin,
memberi pengarahan, petunjuk dan bimbingan kepada aparatur pelaksana urusan
pemerintah bidang kebersihan, pertamanan dan pencegahan kebakaran dalam
pelaksanaan tugas- tugas kedinasan;
e.
Melaksanakan
pembinaan, penyelengaraan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi
pengendalian SDM aparatur pelaksana urusan pemerintahan bidang kebersihan,
pertamanan, dan pencegahan kebakaran;
f.
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktual yang menangani bidang
kebersihan, pertamanan, dan pencegahan kebakaran kepada walikota;
g.
Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada walikota;
h.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai tugas dan fungsinya.
Selanjutnya disebutkan pula pada pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2008, bahwa Dinas Kebersihan, pertamanan dan pencegahan kebakaran kota
padangsidimpuan dalam melasanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal
penyelengaraan beberapa fungsi yaitu :
a.
Perumusan
kebijakan teknis dibidang kebersihan, pertamanan, dan pencegahan kebakaran;
b.
Peyenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kebersihan, pertamanan, dan
pencegahan kebakaran;
c.
Pembinaan dan
pelaksanaan tugas bidang kebersihan, pertamanan, dan pencegahan kebakaran; dan
d.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh walikota
sesuai tugas dan fungsinya.
B.
Susunan
Organisasi dan Kepegawaian
1.
Susunan
Organisasi.
Susunan Organisasi Dinas Kebersihan, Pertamanan dan pencegahan
Kebakaran Kota Padangsidimpuan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas
b.
Sekretariat,
terdiri dari
1)
Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian
2)
Sub Bagian
Perencanaan dan Pelaporan
3)
Sub Bagian
Keuangan
c.
Bidang
Kebersihan, terdiri dari :
1)
Seksi Sarana
dan Prasarana
2)
Seksi
Pengendalian dan Pengangkutan Sampah
d.
Bidang
pertamanan, terdiri dari :
1)
Seksi Penataan
dan Pemeliharaan Tanaman
2)
Seksi Penataan
Lingkungan dan Penerangan Jalan Umum
e.
Bidang
Pencegahan Kebakaran, terdiri dari :
1)
Seksi
Operasional Kebakaran
2)
Seksi Pemeliharan
f.
Unit Pelaksana
Teknis Dinas
g.
Kelompok
Jabatan Fungsional
2.
Kepegawaian.
Sebagaimana diketahui keberadaan pegawai sebagai unsur perencana
dan pelaksana semua program dan kebijakan yang tertuang dalam visi dan misi
organisasi jadi faktor penentu tercapainya tujuan organisasi. Kualitas dan
kuantitas sumber daya aparatur yang memadaisangat menentukan bagi organisasi
untuk mewujudkan visi dan misinya. Untuk itu sangat diharapkan adanya komitmen
yang kuat dari organisasi untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya
aparaturnya, baik melalui pendidikan dan latihan yang sifatnya formal maupun
informal.
a.
Komposisi
pegawai berdasarkan golongannya
Di lingkungan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pencegahan Kebakaran
Kota Padangsidimpuan jumlah sumber daya aparatur tahun 2008 berjumlah 107
orang, terdiri dari golongan I sebanyak 17 orang, golongan II sebanyak 65orang,
golongan III sebanyak 22 orang dan golongan IV sebanyak 3 orang. Jumlah
Terbesar dilihat dari
golongannya adalah golongan III, yaitu sebesar 78,9% dari sejumlah pegawai yang
ada. Untuk lebih jelasnya komposisi pegawai berdasarkan golongannya dapat
dilihat dari tabel 1 berikut ini :
Tabel 1
Komposisi Pegawai Negeri Sipil Menurut Golongan pada Dinas
Kebersihan, Pertamanan dan
Pencegahan Kebakaran Kota
Padangsidimpuan Keadaan Tahun 2008
No
|
Golongan
|
Jumlah
|
||||
Ruang
|
a
|
b
|
c
|
d
|
||
1
|
Golongan I
|
4
|
-
|
13
|
-
|
17
|
2
|
Golongan II
|
56
|
1
|
6
|
3
|
65
|
3
|
Golongan III
|
7
|
5
|
4
|
6
|
22
|
4
|
Golongan IV
|
1
|
2
|
-
|
-
|
3
|
|
Jumlah
|
67
|
8
|
23
|
9
|
107
|
|
Persentase
|
63
|
7,48
|
21,50
|
8,41
|
100
|
Sumber : Dinas
Kebersihan, Pertamanan dan Pencegahan Kebakaran Kota
Padangsidimpuan Keadaan Tahun 2008
b.
Komposisi
pegawai berdasarkan eselon
Sedangkan sumber daya aparatur berdasarkan eselon dan staf tahun
2008 di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan
Pencegahan Kebakaran Kota Padangsidimpuan bejumlah 107 orang,
terdiri dari eselon II sebanyak 1 orang, eselon III sebanyak 4 orang dan eselon
IV sebanyak 9 orang dan staf sebanyak 93 orang.
Untuk lebih jelasnya eselonisasi, fungsional, dan staf tahun 2008 dapat
dilihat dalam tabel II berikut ini :
Tabel 2
Komposisi Pegawai Negeri Sipil Menurut Eselon pada Dinas
Kebersihan, Pertamanan dan
Pencegahan Kebakaran Kota
Padangsidimpuan Keadaan Tahun 2008
No
|
Uraian
|
Eselon
|
Fungsional
|
Staf
|
Jumlah
|
||
II
|
III
|
IV
|
-
|
-
|
|
||
1
|
Kepala
Dinas
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
2
|
Sekretaris
|
-
|
1
|
3
|
-
|
12
|
16
|
3
|
Kabid
Kebersihan
|
-
|
1
|
2
|
-
|
27
|
30
|
4
|
Kabid
Pertamanan
|
-
|
1
|
2
|
-
|
22
|
25
|
5
|
Kabid Pemadam Kebakaran
|
-
|
1
|
2
|
-
|
32
|
35
|
|
Jumlah
|
1
|
4
|
6
|
-
|
93
|
107
|
|
Persentase%
|
0,93
|
3,74
|
8,41
|
-
|
89,92
|
100
|
Sumber : Dinas
kebersihan, Pertamanan dan Pencegahan Kebakaran Kota
Padangsidimpuan keadaan tahun 2008
c.
Komposisi
Pegawai berdasarkan pendidikan
Dilihat
dari tingkat pendidikan belum sebagaimana yang diharapkan dari 107 orang jumlah
pegawai di Dinas Kebersihan,
Pertamanan dan Pencegahan Kebakaran,
Kota Padangsidimpuan Keadaan Tahun 2008, mayoritas masih berpendidikan SMU,
yakni sebanyak 82,24% (88 orang).
Sedangkan yang berpendidikan sarjana (S-1) jumlahnya16,82% (18 orang) dari
seluruh jumlah pegawai dan 0,93% (1 orang) berpendidikan diploma (D-3).
Bahkan ada satu orang pegawai
yang pendidikannya guru (tenaga fungsional) menduduki jabatan stuktural,
yakni sebagai Sekretaris Dinas Kebersihan, pertamanan dan
pencegahan kebakaran.
Dan ada dua orang lagi yang
Menduduki
jabatan struktural yakni 1 orang kepala
Sub Bagian dan 1 orang Kepala Seksi yang masih berpendidikan SMU. Untuk mengetahui lebih jelasnya komposisi pegawai berdasarkan
tingkat pendidikan dapat dilihat dalam tabel 3 sebagaimana berikut ini :
Tabel 3
Komposisi Pegawai Negeri Sipil Menurut pendidikan pada Dinas
Kebesihan, Pertamanan dan Pecegahan kebakaran Kota
Padangsidimpuan Keadaan Tahun 2008
No
|
Uraian
|
Tingkat Pendidikan
|
Jumlah
|
|||
SMP
|
SMU
|
Diploma
|
S-1
|
|||
1
|
Kepala
Dinas
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
2
|
Bagian
Sekretaris
|
-
|
11
|
-
|
6
|
17
|
3
|
Bagian
Kebersihan
|
-
|
27
|
1
|
2
|
30
|
4
|
Bagian
Pertamanan
|
-
|
18
|
-
|
7
|
25
|
5
|
Bagian
pemadam kebakaran
|
-
|
32
|
-
|
3
|
35
|
|
Jumlah
|
-
|
88
|
1
|
18
|
107
|
|
Persentas (%)
|
-
|
82,24
|
0,93
|
16,82
|
100
|
Sumber
: Dinas Kebersihan, Pertamanan dan pencegahan kebakaran
Kota
Padangsidimpuan Keadaan Tahun 2008
C.
Pembagian Tugas
1.
Kepala Dinas
Kepala Dinas
mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang kebersihan,
pertamanan dan pencegahan kebakaran berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan.
2.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai
tugas memberikan pelayanan
administrasi dan membantu Kepala Dinas
dalam melaksanakan tugas di
bidang kebersihan,
Pertamanan, dan Pencegahan
Kebakaran. Rincian tugas
Sekretariat adalah sebagai
berikut :
a.
Mengoordinasikan
penyusunan program dan penyelengaraan tugas- tugas bidang secara terpadu dan
tugas pelayanan administratf
b.
Mengoordinasikan
penyusanan rencana kerja dan anggaran serta pelaporan dilingkungan Dinas;
c.
Menyusun
rencana program/kegiatan dibidang umum dan kepegawaian, perencanaan dan
pelaporan serta keuangan;
d.
Melaksanakan
koordinasi dan kerja sama intern dan dengan lembaga/intansi terkait;
e.
Mengkoordinir
penyusunan Rencana Stratejik (Rentra), Rencana Kinerja (renja), Penetapan Kinerja
(PK) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
f.
Melaksanakan
penatausahaan keuangan Dinas;
g.
Melaksanakan
pembina organisasi dan ketatalaksanaan;
h.
Mengelola
administrasi kepegawaian;
i.
Mengola surat
menyurat, dokumentasi, rumah tangga Dinas, Perlengkapan/peralatan kantor,
kearsipan, perpustakan saertta keamanan dalam lingkuangan Dinas;
j.
Melaksanakan
hubungan masyarakat dan keprotokolan
k.
Melaksanakan
pengawasan dan pengendalian dibidang umum dan kepegawaian, perencanaan dan
pelaporan serta keuangan;
l.
Melaksanakan
pembinaan dan penilaian tugas-tugas Sub bagian;
m.
Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; bidang secara
terpadudan tugas pelayanan administratif;
n.
Melaksanakan
tugas-tugas lain lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai tugas dan
fungsinya;
2.1.
Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian
Sub
bagian umum dan kepegawaian, mempunyai rincian tugas :
a.
Menyiapkan
bahan penyusunan rencana program/kegiatan dan petunjuk teknis bidang umum dan
kepegawaian;
b.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang umum dan kepegawaian;
melaksanakan program dan kegiatan dibidang umum dan kepegawaian;
c.
Melaksanakan
koordinasi dan kerja sama baik didalam Dinas maupun dengan lembaga/instansi
terkait dibidang umum dan kepegawaian;
d.
Melaksanakan
pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dan perlengkapan
peralatan kantor, kearsipan, perpustakaan serta keamanan dalam lingkungan
Dinas;
e.
Memberikan
pelayanan kehumasan, penerimaan tamu dan protokoler;
f.
Mengelola
administrasi kepegawaian, yaitu mempersiapkan persyaratan administrasi untuk
pengajuan pengikutsertaan pegawai dalam pendidikan dan pelatihan, gaji berkala,
cuti, mutasi jabatan, kenaikan pangkat, dan hukuman disiplin;
g.
Menyusun
dan melaksanakan program tenteng pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi dan
penghapusan barang/perlengkapan Dinas;
h.
Membuat
laporan secara rutin dan berkala tentng kondisi, pemakaian dan pemanfaatan
barang/perlengkapan Dinas;
i.
Mengkoordinir
pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai (DP3) dan Laporan
Pajak-Pajak Pribadi (LP2P);
j.
Melaksanakan
pembinaan, Pengwasan, dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas-tugas staf;
k.
Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
l.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
2.2.
Sub
Bagian Perencana dan Pelaporan,
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, mempunyai rincian tugas :
a.
Menyiapkan
bahan penyusunan rencana program/kegiatan dan petunjuk teknis dibidang
perencanaan dan pelaporan;
b.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perencanaan dan
pelaporan;
c.
Melaksanakan
program dan kegiatan di bidang perencanaan dan pelaporan;
d.
Melaksanakan
koordinasi dan kerja sama intern dan dengan lembaga/intansi terkait di bidang
perencanaan dan pelaporan;
e.
Menyiapkan
bahan koordinasi dalam rangka penyusunan Rencana Strategis, Rencana Tahunan,
Penetapan Kinerja dan Laporan Akutantabilitas Kinerja Dinas;
f.
Melaksanakan
pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan dan pelaporan;
g.
Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada sekretaris;
h.
Melaksanakan
pembinaan, pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas-tugas staf;
i.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
2.3.
Sub
Bagian Keuangan,
Sub Bagian Keuangan menpunyai rincian tugas :
a.
Menyiapkan
bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
b.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
c.
Melaksanakan
program dan kegiatan di bidang keuangan;
d.
Melaksanakan
penatausahaan keuangan Dinas;
e.
Melaksanakan
koordinasi dan kerjasama baik di dalam Dinas maupun dengan lembaga/instansi
terkait dibidang keuangan;
f.
Menghimpun
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan keungan;
g.
Membina,
membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas bendaharawan
Dinas;
h.
Mengumpulkan
bahan dan membuat laporan tentang penerimaan dan pengeluaran keuangan Dinas;
i.
Melaksanakan
pengawasan dan pengedalian di bidang keuangan;
j.
Melaksanakan
pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas-tugas staf;
k.
Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Sekretarias;
l.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Bidang
Kebersihan
Bidang Kebersihan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas
dibidang kebersihan. Rincian tugas, adalah sebagai berikut :
a.
Menyusun
rencana program dan petunjuk teknis di bidang sarana dan prasarana serta
pengandalian dan pengangkutan sampah;
b.
Melaksakan
koordinasi dan kerjasama baik didalam
Dinas maupun dengan lembaga/instansi terkait di bidang sarana dan prasarana
serta pengendalian dan pengangkutan sampah;
c.
Memimpin,
memberi pengarahan, petunjuk dan bimbingan kepada Kepala Seksi dalam
melaksanakan tugas-tugas kedinasan;
d.
Mengkoordinir
penyusunan kebijakan daerah dibidang sarana dan prasarana serta pengendalian
dan pengangkutan sampah;
e.
Mengkoordinir
pelaksanaan pembinaan penataan sarana dan prasarana kebersihan dan sumber daya
pengelolaannya;
f.
Mengkoordinir
pelaksaan dan pendataan, peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
kebersihan;
g.
Mengkoordinir
penyelenggaraan pembangunan sarana dan prasarana persampahan;
h.
Melaksanakan
pengawasan terhadap seluruh tahapan pengembangan persampahan;
i.
Mengkoordinir
pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan
kualitas di bidang kebersihan;
j.
Melaksanakan
evaluasi kinerja penyelenggaraan kebersihan;
k.
Melaksanakan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norma, standard, prosedur dan
kriteria persampahan;
l.
Mengkoordinir
pengadaan, pengaturan, penempatan dan sistim kinerja Buruh Harian Lepas (BHL);
m.
Mengambil
tindakan atau membuat langkah-langkah yang menyangkut dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
n.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pe;laksanaan tugas
kepada Kepala Dinas;
o.
Melaksanakan
pembinaan, pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas-tugas staf;
p.
Melaksanakan
tugas – tugas lain lain yang diberikan oleh kepala dinas tugas dan fungsinya;
3.1. Seksi Sarana dan Prasarana
Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai rincian tugas :
a.
Menyiapkan
bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang sarana dan
prasarana;
b.
Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan
petunjuk teknis di bidang sarana dan prasarana;
c.
Menyiapkan
bahan koordinasi dan kerjasama baik didalam dinas maupun dengan
lembaga/instansi terkait dibidang sarana dan prasarana;
d.
Melaksanakan
pendataan sarana dan prasarana kebersihan;
e.
Melaksanakan
program/kegiatan pengadaan, peningkatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana
kebersihan;
f.
Menyiapkan
bahan dan melaksanakan penyusunsan kebijakan pengembangan sarana dan prasarana
persampahan mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi;
g.
Menyelenggarakan
pembinaan penataan sarana dan prasarana kebersihan dan sumber daya
pengelolanya;
h.
Melaksanakan
peningkatan kapasitas manajemen dan fasilitas kerjasama dunia usaha dan
masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan sarana dan prasarana persampahan;
i.
Memberikan bantuan teknis tentang sarana dan prasarana
persampahan kepada kecamatan,pemerintah desa serta kelompok masyarakat;
j.
Melaksanakan
pembinaan kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas dibidang kebersihan;
k.
Menyelenggarakan
pembangunan sarana dan prasarana persampahan;
l.
Menyusun
rencana induk pengembangan sarana dan prasarana persampahan;
m.
Melaksanakan
pengaturan, penempatan dan sistem kerja BHL;
n.
Melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola tempat pembuangan Akhir (TPA)
o.
Melaksanakan
penataan sarana dan prasarana di lingkungan TPA;
p.
Menyiapkan
bahan pengawasan dan pengendalian di
bidang sarana dan prasarana;
q.
Menyiapkan
bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
r.
Melaksanakan
pengawasan, pembinaan dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas-tugas staf;
s.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kebersihan sesuai tugas dan
fungsinya.
3.2.
Seksi
Pengendalian dan Pengangkutan Sampah
Seksi Pengendalian dan Pengangkutan Sampah,
mempunyai rincian tugas :
a.
Menyiapkan
bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang pengendalian dan
pengangkutan sampah;
b.
Meyiapkan
bahan pelaksana rencana program dan
petunjuk teknis di bidang
pengendalian dan pengangkutan sampah;
c.
Menyiapkan
bahan koordinasi dan kerja sama baik dibidang Dinas maupun dengan
lembaga/instansi terkait dibidang pengedalian dan pengangkutan sampah;
d.
Menyelenggarakan
pengaturan sistem operasional pengendalian dan pengangkutan sampah;
e.
Melaksanakan
monitoring kebersihan dipusat kota dan jalan-jalan lingkungan dan kelurahan;
f.
Menyiapkan
pengusulan lembaga penyelenggara pengelolaan persampahan;
g.
Menyiapkan
bahan dan melaksanakan penyusunan peraturan/ kebijakan daerah berdasarkan
norma, standard, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dan
provinsi;
h.
Memberikan
pelayanan perizinandan pengelolaan persampahan;
i.
Memberikan
bantuan teknis tentang persampahan kepada kecamatan, pemerintah desa, serta
kelompok masyarakat;
j.
Menyiapkan
pengawasan terhadap seluruh tahapan pengembangan persampahan;
k.
Menyiapkan
pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan persampahan;
l.
Menyiapkan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanan norma,standard, prosedur dan
kriteria persampahan;
m.
Mnelaqksanakan
pengaturan, penempatan dan sistem kerja BHL;
n.
Menyelenggarakan
penyuluhan kebersihan melalui sarana dan prasarana yang melibatkan instansi
terkait;
o.
Membuat
langkah – langkah atau tindakan yang menyangkut dengan peningkatan Pendapatan
Asli Daerah (Retribusi Sampah, Retribusi Penyedotan Tinja dan Retribusi
Kekayaan Daerah);
p.
Melaksanakan monitoring
saluran - saluran jalan (drainase) untuk mengantisipasi banjir
dalam kota;
q.
Melaksanakan
penanganan limbah secara konvesional menjadi teknologi tepat guna;
r.
Menyiapkan
bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas;
s.
Melaksanakan
pengawasan, pembinanan, dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas-tugas staf;
t.
Melaksanakan
tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kebersihan sesuai tugas
dan fungsinya;
4.
Bidang
Pertamanan
Bidang pertamanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di
bidang pertamanan. Rincian tugasnya adalah sebagai berikut :
a.
Menyusun
rencana program dan petunjuk teknis dibidang penataan dan pemeliharaan taman
serta penataan dan penerangan jalan umum;
b.
Melaksanakan
koordinasi kerja sama baik di dalam Dinas maupun dengan lembaga/instansi
terkait di bidang penataan dan pemeliharaan taman serta penataan dan penerangan
jalan umum;
c.
Mengkoordinir
penyusunan kebijakan penatan dan pemeliharaan taman serta penataan dan
penerangan jalan umum;
d.
Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaran dan penataan dan pemeliharaan
taman serta penataan dan penerangan jalan umum;
e.
Mengkoordinir
pengadaan, pengaturan, penempatan dan sistem kerja BHL;
f.
Melaksanakan
pengwasan, pembinaan, dan penelitian terhadap pelaksaan tugas-tugas dan kepala
seksi;
g.
Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas kepada Kepala Dinas;
h.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
4.1. Seksi Penataan dan Pemeliharaan Taman
Seksi Penataan dan Pemeliharaan Taman Mempunyai rincian tugas :
a.
Menyiapkan
bahan penyusanan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penataan dan
pemeliharaan taman;
b.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penataan dan
pemeliharaan dan taman;
c.
Menyiapkan
bahan koordinasi dan kerjasama baik didalam Dinas maupun dengan lembaga/
instansi lain dibidang penataan danpemeliharan taman;
d.
Melaksanakan pembangunan
dan pemeliharaan taman-
taman dan jalur hijau;
e.
Melaksanakan
pembibitan dan pengembangan tanaman penghijauan dan tanaman hias;
f.
Mengkoordinir
pelaksanaan penghijauan;
g.
Melaksanakan
pengaturan, penempataan dan sistem kerja BHL;
h.
Mempersiapkan
pengawasan dan pengendalian di bidang penataan dan pemeliharaan taman;
i.
Menyiapkan
bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
j.
Melaksanakan
pengawasan, pembinaan dan penilaian staf;
k.
Melaksanakan
tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang pertamanan sesuai tugas
dan fungsinya.
4.2. Seksi Penataan Lingkungan dan penerangan
Jalan Umum
Seksi Penataan Lingkungan dan
penerang jalan umum mempunyai
rincian tugas;
a.
Menyiapkan
bahan penyusuanan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penataan
lingkungan dan penerangan jalan umum;
b.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan rencana program dan
petunjuk teknis di bidang penataan lingkungan dan penerangan jalan umum;
c.
Melaksanakan
program dan petunjuk teknis di bidang penataan lingkungan dan penerangan jalan
umum;
d.
Menyiapkan
bahan koordinasi dan kerjasama baik di dalam Dinas maupun dengan
lembaga/instansi terkait di bidang penataan lingkungan dan penerangan jalan
umum;
e.
Menyiapkan
bahan dan melaksanakan penyusunan kebijakan di bidang penataan lingkungan dan
penerangan jalan umum;
f.
Melaksanakan
program/kegiatan di bidang penataan
lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g.
Melaksanakan
penataan, pengwasan dan pembinaan lokasi pemakaman;
h.
Melaksanakan
proses pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan
ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan;
i.
Mengkoordinir
pelaksanaan pemasangan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum (LPJU)
melalui meteran/Kwh meter yang ada;
j.
Melaksanakan
pendapatan jumlah pemakaian arus listrik LPJU melalui meteran/Kwh meter yang
ada;
k.
Mempersiapkan
pengawasan dan pengendalian di bidang penataan lingkungan dan penerangan jalan
umum;
l.
Menyiapkan
bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
m. Melaksanakan pengwasan, pembinaan dan
penilaian staf terhadap pelaksanaan tugas-tugas staf;
n.
Melaksanakan
tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pertamanan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
5.
Bidang
Pencegahan Kebakaran
Bidang Pencegahan Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Dinas di bidang pencegahan kebakaran.
Rincian tugasnya adalah sebagai berikut :
a.
Menyusun
rencana program dan petunjuk teknis di bidang operasional kebakaran serta
pemeliharaan sarana dan prasarana pemadaman
kebakaran;
b.
Melaksanakan
koordinasi dan kerjasama baik di dalam
Dinas maupun dengan
lembaga/instansi terkait di bidang operasional kebakaran serta pemeliharaan
sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
c.
Mengkoordinir
penyusunan kebijakan di bidang operasional kebakaran serta pemeliharaan sarana
dan prasarana pemadam kebakaran;
d.
Mengkoordinir
penyelenggaraan operasional kebakaran di lapangan;
e.
Mengkoodinir
pengadaan, peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
f.
Melaksanakan pembinaan
dan pengembangan sumber
daya manusia di
bidang operasional kebakaran
serta pemeliharaan sarana
dan prasarana pemadam kebakaran;
g.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan penyelenggaran operasional kebakaran serta
pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
h.
Melaksanakan
pengawasan, pembinaan dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas-tugas kepala seksi;
i.
Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas kepada Kepala Dinas;
j.
Melaksanakan
tugas-tugas lain lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
5.1. Seksi Operasional Kebakaran,
Seksi Operasional Kebakaran mempunyai rincian tugas :
a.
Menyiapkan bahan
penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang operasional
kebakaran;
b.
Menyiapkan bahan
pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang
operasional kebakaran;
c.
Melaksanakan program
dan petunjuk teknis
di bidang operasional kebakaran;
d.
Menyiapkan
bahan koordinasi dan kerjasama baik di dalam Dinas maupun dengan
lembaga/instansi terkait di bidang operasional kebakaran;
e.
Menyiapkan
bahan dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan fasilitas
penanganan kebakaran;
f.
Mengatur
jadwal piket petugas pemadam kebakaran;
g.
Melaksanakan
pendataan peristiwa kebakaran untuk bahan evaluasi;
h.
Mengkoordinir
para petugas pemadam kebakaran di lapangan bila terjadi kebakaran;
i.
Mempersiapkan
pengawasan dan pengendalian di bidang operasional kebakaran;
j.
Menyusun
dan mengatur pola rencana pencegahan
serta pemadaman kebakaran dalam
upaya pertolongan serta penyelamatan jiwa dan harta benda di lokasi kebakaran;
k.
Melaksanakan kegiatan pencegahan dan
penanggulangan bahaya kebakaran
baik bersifat preventif maupun refrensip;
l.
Mengkoordinir pelaksanaan
kegiatan penanggulangan bahaya
kebakaran termasuk tenaga barisan sukarelawan (Balakar) di lokasi
kebakaran;
m. Melaksanakan tugas-tugas pengamanan di
bidang pencegahan kebakaran serta mengkoordinasi dengan instansi terkait;
n.
Mengatur
pelaksanaan tugas-tugas kesiagaan di pos maupun di tempat yang berkaitan dengan
bidang tugas;
o.
Memberikan masukan
kepada Kepala Bidang
untuk pengunjukan komandan
/wakil komandan regu;
p.
Menyusun rencana
operasional dan membantu
mengatur strategi pengangulangan
kebakaran dan pertolongan pertama kepada para korban berupa pelayanan
ambulance, rescue, dan evakuasi, sebagai akibat bencana kebakaran;
q.
Memberikan
bantuan penanggulangan kebakaran dan pertolongan pertama kepada para korban
kebakaran dengan cara bertindak cepat dan tepat sesuai prosedur dan tetap
berkoordinasi dengan unit terkait;
r.
Melaksanakan
pembinaan dan penyuluhan terhadap pegawai/karyawan baik di instansi pemerintah,
swasta maupun organisasi kemasyarakatan dan masyarakat umum dalam
mengatasi/menanggulangi bahaya kebakaran;
s.
Membina peran
serta masyarkat dalam
baik bidang
pencegahan kebakaran dan penanggulangan bahaya kebakaran;
t.
Melaksanakan usaha
pencegahan kebakaran dengan
melakukan pemeriksaan alat proteksi
kebakaran yang beredar
di pasar melalui distributor termasu sarana proteksi
kebakaran yang terpasang atau yang dilengkapi
pada setiap bangunan (baik pada bangunan yang telah selesai atau akan,
maupun sedang dibangun;
u.
Melaksanakan bimbingan
teknis terhadap bantuan
unit - unit bantuan
kebakaran pada instansi
pemerintah, swasta, perusahaan,
pusat perbelanjaan, bangunan umum dalam hal pencegahan dan
penanggulangan bahaya kebakaran;
v.
Mengadakan
penelitian, penyidikan dan pengusutan terhadap bencana kebakaran terutama
dari segi teknis
pengendalian serta
mengkoordinasikannya dengan instansi terkait;
w. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
x.
Melaksanakan
pengawasan, pembinaan, dan penelitian terhadap pelaksanaan tugas-tugas staf;
y.
Melaksanakan tugas - tugas lain
yang diberikan oleh
Kepala Bidang Pencegahan
Kebakaran sesuai tugas dan fungsinya.
5.2. Seksi Pemeliharaan mempuyai rincian tugas :
a.
Menyiapkan
bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di
bidang pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
b.
Menyiapkan bahan
pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemeliharaan
sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
c.
Melaksanakan program
dan petunjuk teknis di bidang
pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
d.
Menyiapkan
bahan koordinasi dan kerjasama baik di
dalam Dinas maupun dengan
lembaga/instansi terkait di bidang
pemeliharaan sarana dan prasarana
pemadam pemadam kebakaran;
e.
Melaksanakan
peningkatan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
f.
Menjaga
kondisi sarana dan prasarana pemadam kebakaran agar tetap baik dan siap
dipakai;
g.
Menginventarisir,
memelihara dan mengawasi sumber-sumber air yang dapat digunakan untuk
menanggulangi bahaya kebakaran;
h.
Memberikan bantuan
penanggulangan pemadam kebakaran
yang menimpa daerah lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i.
Merencanakan
dan menyediakan kebutuhan sarana dan prasarana serta bahan pemadam lainya untuk
kegiatan penanggulangan bahaya kebakaran;
j.
Menyiapkan
bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pemeliharaan sarana dan
prasaranapemadam kebakaran;
k.
Menerima, menginventaris dan menyalurkan peralatan yang berada di
gudang sesuai dengan
pengalokasian dan kebutuhnnya
serta melaksanakan
Pengecekan
terhadap pemakaian peralatan sesuai dengan yang permintaan yang dibutuhkan;
l.
Menyiapkan
bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
m. Melaksanakan pengawasan,
pembinaan dan penilaian pelaksanaan tugas-tugas staf;
n.
Melaksanakan
tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang pencegahan kebakaran
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.
Tata
Kerja
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Sekretaris
dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam
melaksanakan tugas berada bawah dan bertanggunang jawab
kepada Kepala Dinas. Setiap
sub bagian di pimpin oleh seorang
Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas.
Setiap Bidang di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam
melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Setiap Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas
berada di bawah bertanggungung jawab
Kepala Bidang. Hubungan
antara Kepala Dinas dengan bawahannya atau sebaliknya
secara administratif dilaksanakan melalui Sekretaris Dinas.
Kepala Dinas berkewajiban mengkoordinasikan seluruh
kegiatan aparatur pelaksana dan
staf Dinas. Kepala Dinas berkewajiban melaksanakan prinsip-prinsip
koordinasi,integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan Dinas
maupun dengan instansi yang terkait.
Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Saksi
berkewajiban melaksanakan prinsip-prinsip koordinasi, integrsi, sinkronisasi
dan simplikasi sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing.
Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan
Kepala Seksi masing-masing bertanggung jawab memberikan bimbingan atau
pembinaan kepada bawahannya serta melaporkan hasil-hasil pelaksanaan tugas
menurut jenjang jabatannya masing-masing.
E.
Visi
dan Misi
1.
Visi.
Adapun visi yang
ingin dicapai oleh
Dinas Kebersihan pertamanan
dan Pencegahan Kebakaran Kota
Padangsidimpuan sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam Rencana Strategis 2008-2013 berdasarkan
nilai-nilai luhur yang ada, yaitu : “Terwujudnya kondisi kota yang indah,
aman dan nyaman”. Makna dari kalimat visi tersebut adalah :
1.
Terwujudnya,
maknanya adalah terealisasinya suatu harapan.
2.
Kondisi,
maknanya adalah keadaan yang diharapkan.
3.
Kota
indah, maknanya adalah kota yang bersih dan teratur.
4.
Kota
aman, maknanya adalah kota yang kondusif.
5.
Kota
nyaman, maknanya adalah kota yang terhindar dari polusi.
6.
Terwujudnya
kondisi kota yang indah, aman dan nyaman mengandung arti bahwa semuayang
dilakukan oleh Dinas Kebersihan
Pertamanan dan Pencegahan
Kebakaran Kota Padangsidimpuan merealisasikan suatu harapan kota
bersih dan teratur yang kondusif sehingga terhindar dari
polusi.
2.
Misi
Misi merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan organisasi
dapat terlaksana dan berhasil sesuai
dengan Visi yang ditetapkan. Misi Dinas Pertamanan dan Pencegahan Kebakaran
kota padangsidimpuan adalah :
1.
Meningkatkan
keterampilan dalam pengelolaan kebersihan menuju budaya hidup bersih.
2.
Meningkatkan
kehijauan dan keindahan Kota.
3.
Meningkatkan
kewaspadaan tentang bahaya kebakaran.
4.
Meningkatkan
koordinasi sistem kerja.
Adapun penjelasan dari misi di atas adalah sebagai berikut :
a.d.1.
Meningkatkan keterampilan dalam
pengelolaan kebersihan menuju budaya hidup bersih.
Untuk meningkatkan kualitas kebersihan kota diperlukan aparat yang
terampil dalam pengelolaan / manajemen maupun kemampuan
teknis untuk mendukung
Pelaksanaan tugas sehingga
setiap petugas dapat
melaksanakan dan menggalang
serta menyampaikan pesan - pesan yang menyangkut kebersihan dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat sehingga
budaya hidup bersih secara perlahan dan
pasti dapat untuk dicapai secara bersama-sama.
a.d.2. Meningkatkan Penghijauan dan Keindahan Kota.
Penghijauan merupakan salah satu prasyarat untuk kehidupan kota yang
indah, aman dan nyaman.
Untuk itu visi Kota Padangsidimpuan harus didukung
dengan kegiatan penghijauan sehingga suasana indah, aman dan nyaman dapat dinikmati oleh setiap lapisan masyarakat /
warga Kota padangsidimpuan.
a.d.3. Meningkatkan Kewaspadaan tentang bahaya kebakaran.
Kebakaran merupakan suatu bencana alam yang dapat merugikan baik secara
material maupun jiwa manusia. Untuk itu berbahaya kebakaran harus dicegah dengan mempersiapkan tenaga–tenaga terampil,
sarana dan prasarana pencegahan kebakaran
dan diharapkan bahaya
ini dapat dicegah dan
diminimalisasikan melalui kegiatan preventif kepada seluruh lapisan
masyarakat serta mengantisipasi sesegera mungkin bila terjadi bahaya kebakaran.
a.d.4. Meningkatkan koordinasi
sistem kerja.
Koordinasi merupakan keharusan dalam satu organisasi untuk pencapaian
optimalisasi kinerja. Untuk
itu segala sesuatu
kegiatan didahului dengan
persiapan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta laporan
untuk bahan peningkatan
kinerja di masa-masa yang akan
datang.